Selasa, 10 Januari 2017

KONSELING DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) (dimuat di JVIP 2011)




KONSELING DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)
(dimuat di JVIP 2011)

Oleh

LUHUR WICAKSONO

Abstrak  : Konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu “perluasan”/ intervensi bidang kerja bimbingan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelaksanaan Konseling di Lapas, khususnya bagi para penghuninya/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika, diselenggarakan dengan mengacu dan menyesuaikan petunjuk dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Depkumham RI Tahun 2004 dengan tujuan akhir : “ Bertaqwa kepada Tuhan dan berperilaku baik di tengah masyarakat”.

Kata Kunci : Konseling, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).



Pendahuluan


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan- Departemen Hukum dan HAM RI membuat batasan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Ditjend Pemasyarakatan Depkum dan HAM RI, 2004: 4)
Konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu “perluasan”/ intervensi bidang kerja bimbingan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah bantuan bersifat individual yang dilakukan oleh tenaga profesional (Sarjana Bimbingan dan Konseling dan/atau Konselor) terhadap para penghuni Lapas untuk mempersiapkan mereka dalam rangka rehabilitasi menghadapi kehidupan sesudah keluar (bebas) dari Lapas.
Konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diperuntukkan bagi para terpidana sebagai bimbingan pribadi dan bimbingan sosial dan juga bimbingan karier

1
2

(terutama bagi terpidana tingkat ekonomi menengah ke bawah), agar setelah individu keluar dari Lapas, ia akan menjadi pribadi yang mantab dan mandiri, mampu bersosialisasi dengan baik di masyarakat, serta dapat merencanakan dan mengembangkan masa depannya secara optimum tanpa adanya hambatan yang berarti.
Pemberian Layanan Bimbingan dan Konseling pada  para penghuni Lapas dapat berupa layanan orientasi dan layanan informasi, konseling perorangan, konseling kelompok, layanan mediasi, layanan konsultasi dan advokasi. Bagi terpidana dengan tingkat ekonomi menengah kebawah, sangat penting untuk memperoleh layanan penempatan dan penyaluran.

Tujuan Konseling di Lapas
1. Tujuan Umum
Secara umum pelayanan konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bertujuan agar setelah mendapatkan pelayanan konseling, individu dapat mengembangkan potensi (bakat, kemampuan, dan nilai-nilai luhur) yang dimiliki secara optimal.
2.  Tujuan Khusus
Pelayanan Konseling di Lapas secara khusus bertujuan agar individu (Penghuni Lapas) dapat;
a.       Memahami dirinya dengan baik, yaitu mengenal segala kelebihan dan kekurangan yang ada pada dirinya berkenaan dengan bakat, kemampuan, minat, sikap, perasaan dalam kaitan dengan posisinya sekarang sebagai penghuni Lapas, posisi dan kesiapannyja sesudah bebas dari Lapas.
b.      Memahami lingkungannya dengan baik, utamanyja adalah lingkungan sosial di dalam Lapas, dan juga lingkungan sosial kelak yang dihadapinya.
c.       Membuat pilihan dan keputusan yang bijaksana, yaitu keputusan-keputusan yang di buat atas pemahaman yang mendalam tentang diri sendiri dan lingkungan sebagaimana telah disebutkan pada butir a dan b. Dengan pemahaman tersebut individu penghuni Lapas dapat menyesuaikan antara keadaan diri yang dimiliki dengan keadaan lingkungan yang telah dipahaminya.
3

d.      Mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, baik pada saat ini (ketika masih menghuni Lapas) maupun ketika sesudah keluar dari Lapas.                

Fungsi Konseling di Lapas
Beberapa fungsi konseling yang diselenggarakan oleh Guru Pembimbing dan / atau Konselor di LAPAS antara lain :
1.      Fungsi Pemahaman
Bagian pertama dan paling awal harus dilakukan oleh petugas bimbingan adalah mengetahui siapa dan bagaimana individu yang di bimbingnya. Kegiatan ini merupakan usaha bagaimana mengungkapkan dan memahami apa masalah dan kesulitan yang dihadapi, apa dan bagaimana kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan individu. Hal ini diperoleh melalui berbagai keterangan mengenai individu yang bersangkutan, baik dengan menggunakan alat atau prosedur yang sudah baku (standardized) maupun yang belum baku.
Bagi penghuni Lapas, fungsi pemahaman secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua), yaitu;  a. Pemahaman mengenai klien, dan b. pemahaman mengenai masalah klien.
a. Pemahaman mengenai klien
Pemahaman mengenai klien merupakan titik tolak upaya pembberian bantuan terhadap klien. Sebelum seorang konselor atau pihak-pihak lain dapat memberikan layanan tertentu kepada klien, maka merreka perllu terlebih dahulu memahami individu yang akan dibantu itu.
b.  Pemahaman mengenai masalah klien
Pelayanan Bimbingan dan Konseling apabila telah menuju pada penanggulangan masalah klien, sebagai langkah awal, perlu adanya pemahaman terhadap suatu masalah sebagai suatu hal yang wajib. Pemahaman terhadap masalah ini antara lain menyangkut jenis masalah, intensitas, sangkut-paut, sebab-sebabnya dan kemungkinan berkembangnya (kalau tidak segera diatasi).
Akibat dari “tidak memahami masalah” adalah kemungkinan semakin berkembangnya masalah-masalah itu pada diri individu, serta kerugian secara potensial dapat timbul oleh masalah yang semakin besar.  
4

2.  Fungsi Pemecahan (pemberian bantuan)/ pembinaan
Fungsi pemecahan adalah kegiatan bimbingan yang mengarah pada usaha mengatasi sesegera mungkin berbagai masalah atau kesulitan yang dialami individu sebagai Narapidana penghuni LAPAS, maupun mempersiapkan mentalnya ketika akan bebas dari LAPAS.
Dua hal yang harus dilakukan oleh Pembimbing berkaitan dengan fungsi pembinaan di LAPAS, yaitu;
a.    mempersiapkan kondisi mental akan adanya perbedaan situasi antara keadaan di luar, dengan keadaan di dalam LAPAS (dalam hal ini, terutama bagi narapidana yang baru pertama kali masuk LAPAS, dan
b.      mempersiapkan kondisi mental masyarakat bagi bekas penghuni LAPAS.
Persiapan kondisi mental antara lain dilakukan dengan pembinaan rokhani sesuai agama mereka untuk menyadarkan atas kesalahan yang telah dilakukannya. Pembinaan rokhani diharapkan dapat mengubah tingkahlaku (TL) mereka nanti sehingga dapat diterima masyarakat.
3.  Fungsi Pengembangan
Pelayanan konseling bukan sekedar mengatasi kesulitan yang di alami individu, tetapi juga berusaha agar individu dapat mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya.
Fungsi ini dapat dilakukan antara lain dengan menyalurkan bakat, kemampuan, dan minat melalui kegiatan yang dilakukan/ diajarkan, seperti kegiatan olah raga, kerajinan tangan, industri kecil, jurnalistik dan lain sebagainya.

Prinsip-prinsip Konseling di Lapas   
Penyelenggaraan konseling di LAPAS  berpegang pada beberapa prinsip, antara lain :
1.  Konseling adalah (diberikan) untuk semua penghuni LAPAS.
Semua terpidana penghuni LAPAS pada dasarnya memerlukan layanan konseling sesuai dengan sifat dan jenis masalah yang dihadapinya.
Berdasarkan pertimbangan waktu, tempat, tenaga dan dana, maka perlu ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan konseling pada terpidana penghuni LAPAS.
5

2.   Konseling melayani terpidana penghuni LAPAS dari semua usia
Konseling tidak hanya menangani terpidana penghuni LAPAS pada usia remaja, atau usia-usia tertentu saja, tetapi untuk semua usia, baik remaja, dewasa, maupun usia tua.
3.   Konseling mendorong penemuan dan pengembangan diri
Konseling mendorong individu untuk berusaha mencari dan menemukan sendiri apa yang patut dilakukan. Karena setiap individu mempunyai hak dan kebebasan memilih dan menentukan sendiri keyakinan serta pola-pola tingkahlaku yang diinginkan.
Melalui konseling individu dibantu untuk memahami pola-pola tingkahlakunya sendiri sehingga dapat mempermudah perubahan tingkahlakunya tersebut.
4.  Konseling merupakan kegiatan yang berkesinambungan
Keterlibatan yang berkesinambungan dalam proses konseling memungkinkan terpidana dapat meningkatkan pemahaman mengenai dirinya dan pada gilirannya dapat diterapkan dalam pengembangan kemampuan serta bakat yang dimilikinya.
5. Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menghendaki adanya kerjasama dari individu (terpidana penghuni LAPAS), sipir, kepala LAPAS, serta Pembimbing dan/ atau Konselor.
Konseling sering dikatakan sebagai usaha bersama, atau pekerjaan yang berkaitan dengan banyak pihak (team work). Hal ini berarti bahwa pelaksanaan konseling tanpa adanya kerjasama dengan berbagai fihak yang terkait akan menjadi mandeg (terhenti) ataupun bila masih bisa berjalan, maka perjalanannya akan terseok-seok. Untuk memungkinkan terjadinya kerjasama dari berbagai pihak, perlu diatur dan ditetapkan peran dan tanggungjawabnya masing-masing. Dalam hal ini kendali berada ditangan kepala LAPAS.  
6. Konseling harus menjadi bagian yang terpadu dalam keseluruhan program rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Konseling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program rehabilitasi secara keseluruhan. Program rehabilitasi akan lebih sempurna bila mengikutsertakan konseling sebagai salah satu bagian dari pelayanannya. Dengan

6

demikian program rehabilitasi yang tidak mengikutsertakan konseling di dalamnya dapat dikatakan sebagai program rehabilitasi yang kurang lengkap.
7.  Konseling harus dapat dipertanggungjawabkan (Akuntabilitas) kepada individu dan masyarakat.
Konseling merupakan pekerjaan profesional. Pengertian profesional disini karena konseling dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang ini. Lebih dari itu karena profesi petugasnya membawa konsekuensi yang mendasar terhadap konseling itu sendiri, dimana salah satu diantaranya adalah berkenaan dengan pertanggungjawaban (akuntabilitas).
Prinsip pertanggungjawaban mengandung pengertian bahwa konseling baik pelaksanaan maupun hasilnya hendaknya dapat dipertanggungjawabkan baik kepada individu itu sendiri maupun kepada masyarakat.

Azas-azas Konseling di Lapas.
Azas konseling adalah dasar atau landasan pada pelaksanaan konseling. Berdasarkan landasan tersebut akan terbangun berbagai konsep penyelenggaraan konseling (termasuk prinsip-prinsip konseling sebagaimana telah dikemukakan terdahulu).
Dengan beberapa penyesuaian, azas-azas Bimbingan dan Konseling yang dikemukakan oleh prayitno (1987) bisa diadopsi menjadi azas-azas konseling di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun masing-masing azas tersebut adalah:

1.  Azas Kerahasiaan
Tugas pelayanan konseling di LAPAS adalah membantu individu (para Narapidana) mengatasi masalah-masalah yang dialaminya. Dalam kaitan ini banyak orang beranggapan bahwa mengalami masalah adalah sesuatu hal yang tidak perlu diketahui oleh orang lain, harus disembunyikan, karena masalah tersebut bisa jadi merupakan suatu aib yang tabu untuk diketahui oleh orang lain. Namun bagaimana kalau individu yang mempunyai masalah itu sendiri tidak dapat menyelesaikannya? Untuk itu perlu bantuan orang lain utamanya adalah orang yang profesional. Orang yang profesional akan menjaga kerahasiaan masalah dari kliennya, berkaitan dengan azas kerahasiaan yang menjadi salah satu landasan kerjanya.
7


Penerapan azas kerahasiaan dalam konseling mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang disampaikan oleh klien selama hingga selesai proses konseling, tidak boleh disampaikan kepada orang lain yang tidak berkepentingan. Dengan demikian team work Bimbingan di LAPAS (Pembimbing dan/ atau Konselor, Sipir, Pembimbing Rohani, dan anggota lain dalam Tim Bimbingan), baik secara Team atau secara Individual harus menyimpan dan menjaga segala data dan keterangan mengenai Narapidana (Napi), baik yang diperoleh langsung, maupun yang diperoleh dari orang lain.
Contoh menjaga kerahasiaan salah satunya adalah, misalnya seorang Napi yang stress menghadapi/menjalani masa tahanannya, ditambah lagi problem yang muncul pada saat ia mengalami putusan hukuman. Andaikata masalah itu disampaikan kepada pembimbing rohani, maka pembimbing rohani berkewajiban untuk tidak membicarakannya kepada orang lain yang tidak berkepentingan kecuali atas ijin yang bersangkutan untuk bantuan lebih lanjut. Apabila rahasia masalah klien sampai diketahui oleh orang lain, apalagi bagi yang tidak berkepentingan, dikhawatirkan akan menjadi pembicaraan orang ramai, bahkan akan menjaadi bahan olok-olok, maka justru akan memperparah kondisi klien. Petugas lain dalam team bimbingan apabila mengetahui masalah klien, hendaknya menyimpan rapat-rapat masalah tersebut dan tidak memngungkapkan pada orang lain.
  Penerapan azas kerahasiaan sebenarnya tidak berlaku untuk semua masalah dan semua klien. Untuk masalah-masalah dan klien-klien tertentu, perlu diadakan penyesuaian, misalnya untuk masalah yang bersangkut-paut dengan pelanggaran undang-undang, atau yang menyangkut segi-segi hukum, seperti kejahatan kriminal (yang mungkin masih ada tetapi belum terungkap dan di proses hukum, misalnya penghuni LAPAS yang masih menjalani kegiatan sebagai bandar Narkoba, walaupun ia sudah dihukum dalam kasus curanmor), azas kerahasiaan ini tidak dapat diterapkan sepenuhnya.
2. Azas Kesukarelaan
Proses Bimbingan dan Konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak klien maupun konselor. Klien diharapkan secara sukarela tanpa ragu-ragu ataupun terpaksa menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta
8

mengungkapkan segenap fakta, data dan semua perihal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Sampai hal yang sekecil-kecilnya, konselor juga hendaknya ssecara ikhlas memberi bantuan kepada klien.

3. Azas Keterbukaan
Dalam pelaksanaannya, konseling sangat memerlukan suasana keterbukaan. Keterbukaan bukan berarti harus bersedia menerima saran, tetapi lebih dari itu masing-masing pihak diharapkan mampu membuka diri dalam kaitan dengan pemecahan masalah.
Keterusterangan dan keterbukaan dari klien terjadi apabila klien tidak lagi merasa ragu bahwa konselor akan mampu menyimpan rahasia (azas kerahasiaan) problem dirinya, dan klien merasa bahwa ia benar-benar ingin ada orang yang dapat membantunya (azas kesukarelaan).
Dalam Azas keterbukaan ini, dapat ditinjau dari dua arah, yaitu;
a.   Terbuka bagi yang lain, artinya dia dapat dengan mudah menerima siapapun yang datang kepadanya. Orang ini hampir bisa dikatakan mempunyai sifat “Well Come” terhadap semua yang datang kepadanya. Baik dengan membawa problem atau sekedar berteman/bertandang. Bagi yang datang membawa problem, maka orang yang “terbuka bagi yang lain” akan siap menunjukkan perhatian dan perasaannya. Sifat terbuka bagi yang lain biasanya dimiliki oleh seorang konselor.
b.  Terbuka kepada yang lain, artinya mau membuka diri kepada orang lain. Dengan suatu proses pendekatan konselor diharapkan dapat menaruh kepercayaan kepada klien sehingga ia mampu bersikap terbuka kepada yang lain. Dalam hal ini klien (penghuni LAPAS) rela untuk mengungkapkan “apa yang ada pada dirinya” secara jelas dan rinci tanpa ditutup-tutupi.
4. Azas kekinian
Masalah individu yang perlu dan langsung ditangani adalah masalah yang dialami atau dirasakan klien pada saat sekarang. Jadi bukan masalah yang mungkin dialami pada masa mendatang atau masalah yang sudah lampau, apalagi jika semua itu tidak ada kaitannya sama sekali. Azas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-tunda pemberian bantuan
9

5. Azas kemandirian
Pelayanan Konseling di LAPAS bertujuan menjadikan terbimbing dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor
6. Azas kegiatan
Usaha Konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan, dengan kata lain konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri.
7. Azas kedinamisan
Usaha pelayanan konseling menghendaki perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkahlaku kearah yang lebih baik. Perubahan dimaksud tidak sekedar mengulang hal lama yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang menuju pada suatu pembaharuan, sesuatu yang lebih maju, dinamis, sesuai dengan arah perkembangan yang dikehendaki klien.
8. Azas keterpaduan
Pelayanan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui bahwa individu memiliki berbagai aspek kepribadian, yang apabila keadaannya tidak seimbang, serasi, dan terpadu, justru akan menimbulkan masalah.
Disamping keterpaduaan pada diri klien, juga harus diperhatikan isi dan proses layanan yang diberikan, jangan sampai aspek layanan yang satu tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.
9. Azas kenormatifan
Usaha konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma adat, norma hukum atau negara, norma ilmu maupun kebiasaan sehari-hari.







10

Perawatan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) / Tahanan Narkotika.

1. Perawatan Kesehatan
Perawatan kesehatan terdiri dari; perawatan kesehatan awal, selama, dan yang akan bebas dari Lapas/Rutan
a. Perawatan Kesehatan awal
Sesuai petunjuk dari Ditjen Pemasyarakatan terdapat  8 (delapan) item dalam perawatan kesehatan awal. Konselor dan/ atau Pembimbing dapat berperan serta dalam item ke 1 (pertama) dan item ke 4 (empat) (Ditjen Pemasyarakatan, 2004: 10) , yaitu;
1)      Item Pertama: Pemeriksaan identitas fisik WBP/tahanan narkotika baru (meliputi: identitas personal, umur, tinggi dan berat badan).
2)      Item Ke- empat : Pemeriksaan status mental (emosi, perilaku dan proses pikir)
b. Perawatan Kesehatan selama di Lapas/ Rutan
Pada poin 2 (dua), namun keterlibatan Petugas Bimbingan dan/ atau konselor terutama berkait dengan pengobatan mental.
c. Perawatan Kesehatan yang akan keluar dari Lapas/ Rutan
Poin 1 (satu) a dan c, yaitu; pemeriksaan kemampuan mental sebelum menghadiri persidangan (1.a), dan penentuan kemampuan mental WBP/tahanan narkotika menghadiri sidang pengadilan.
2. Lingkup Perawatan Kesehatan
Lingkup perawatan kesehatan WBP/tahanan narkotika (Ditjen Pemasyarakatan, 2004: 14), meliputi;
  1. Upaya peningkatan (promotif)
  2. Upaya pencegahan (preventif)
  3. Upaya penyembuhan (kuratif)
  4. Upaya pemulihan (rehabilitatif)
3.  Terapi Rehabilitasi
Lapas dan Rutan melaksanakan terapi rehabilitasi, antara lain; Teraputic Community, Criminon, Narcotic Anonimous, Cognitiv Behaviour Therapy (CBT), Terapi Religi dan lain-lain yang bertujuan mengubah perilaku, menumbuhkan rasa percaya diri, mengatasi kecanduan dan meningkatkan iman dan taqwa.
11

4.  Kegiatan Perawatan Mental dan Rohani
Kegiatan perawatanh kesehatan mental dan rohani meliputi 2 (dua) pendekatan, yaitu: perawatan kesehatan mental melalui pendekatan psikologis atau kejiwaan, dan melalui pendekatan spiritual atau keagamaan. Kedua pendekatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki pola pikir dan perilaku yang menyimpang, dilihat dari norma agama maupun norma masyarakat, baik yang norma formal (hukum positif) maupun norma (hukum) yang tidak tertulis. Norma-norma tersebut tentu mempunyai sanksi-sanksi, baik sanksi fisik (sanksi kurungan ) di Lembaga Pemasyarakatan melalui proses kurungan dan vonis hakim, maupun sanksi moral oleh masyarakat yang tidak ada batas waktunya.

SKEMA PROSES PERAWATAN KESEHATAN MENTAL DAN ROHANI
(Ditjen Pemasyarakatan, 2004: 25)
                                                                                          SASARAN            METODE            TUJUAN      TUJUAN AKHIR
            
             
                                                    
            






























































 





















12

P e n u t u p
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.  Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan memang perlu dilakukan pembinaan, sehubungan mereka sedang mengalami masalah “terjebak” dalam kasus hukum, sehingga harus menjalani kurungan. Pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan melalui pendekatan psikologis dan pendekatan Agamis.
Pendekatan Agamis biasanya dilakukan melalui kerjasama dengan Kementrian Agama atau pemuka Agama. Bimbingan Konseling di Lapas, pelaksanaannya lebih mengarah kepada pendekatan psikologis. Bimbingan Konseling di Lapas atau Konseling di Lapas bertujuan agar individu WBP mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan ketika ia di Lapas, maupun saat ia keluar dari Lapas, sehingga mencapai keberhasilan dalam hidup.
Profesi Bimbingan dan Konseling, mengikuti perkembangan globalisasi telah mencapai suatu perluasan. Bimbingan Konseling sekarang ini tidak hanya melulu ada di sekolah, namun telah melebarkan sayapnya pada profesi Bimbingan di luar setting sekolah yang sering juga disebut sebagai Konseling Diperluas. Konseling di Lapas merupakan salah satu bagian dari Konseling Diperluas.     















DAFTAR RUJUKAN


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan- Departemen Hukum dan HAM RI., (2004).Pedoman Perawatan KesehatanWarga Binaan Pemasyarakatan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatandan Rumah Tahanan Negara. Jakarta

Prayitno dan Erman Amti., (1994). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Proyek Pembinaan dan Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Shertzer, Bruce., and  Stone, Shelley C, (1981), “The School Counselor.” Fundamentals of Guidance. Fourth Edition. Boston: Houghton Mifflin Company

Supratiknya,A.,(1995), Komunikasi Antar Pribadi, Tinjauan Psikologis.Yogyakarta: Kanisius

Whiteley, J.M  &  Fretz, B.R., (1978), The Present and Future of Counseling Psychology, Monterey, California: Brooks/Cole Publishing Company.

Wicaksono, Luhur.,(2007),Bimbingan dan Konseling menjawab Tantangan Abad XXI. Makalah disampaikan pada Lokakarya Pengembangan Program Pendidikan Profesional Konselor sebagai Upaya Menanggapi Tuntutan Sekolah. Kerjasama Jur IP-FKIP UNTAN dengan Program HED Ditjen Dikti-Depdiknas. Pontianak 27 – 29 September 2007.















13



BIMBINGAN DAN KONSELING MENJAWAB TANTANGAN ABAD XXI



BIMBINGAN DAN KONSELING
MENJAWAB TANTANGAN ABAD XXI

O l e h : Luhur Wicaksono
Jurnal Visi Ilmu Pendidikan (J-VIP). Vol 1, No 1 Edisi Januari 2009

Abstract. Abad 21 merupakan abad dimana Globalisasi bergulir. Abad ini mempunyai banyak kekuatan yang memunculkan adanya perubahan. Perubahan akan menuju pada kebaikan, namun disisi lain memunculkan problem yang menjadi tantangan bagi individu. Paradoks yang muncul dalam era globalisasi ini mempunyai pengaruh dalam seluruh sisi kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Paradoks ini yang perlu dikaji dalam Bimbingan dan Konseling untuk mencari solusinya, dengan begitu eksistensi bimbingan konseling akan semakin diakui serta tetap survive dalam pandangan kedepan.

Kata Kunci: Bimbingan dan Konseling, Tantangan abad XXI

A.  PENDAHULUAN
Abad XXI  merupakan suatu abad dimana globalilasi didengungkan, oleh karena itu orang kebanyakan selalu mengatakan sebagai era globalilasi. Abad XXI atau era globalisasi yang telah kita masuki ini ditandai dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin canggihnya sistem komunikasi dan arus informasi, persaingan yang semakin ketat dalam standar pemenuhan pasar internasional; tidak hanya berupa produk, tetapi juga gagasan dan pikiran, tuntutan kerja yang semakin profesional.
Kehidupan global telah meningkatkan ekspektasi manusia akan status dan mutu kehidupan yang lebih baik, menempatkan penguasaan pengetahuan dan ketrampilan serta kemampuan berkomunikasi sebagai piranti utama untuk mewujudkan ekspektasi itu (Sunaryo Kartadinata, 1997). Ruang dan waktu seolah tidak menjadi masalah, dengan sistem informasi dan komunikasi yang canggih seolah
1
2


tidak ada lagi dinding pembatas, semua kejadian dan keadaan di tempat yang sangat jauh pada saat itu juga bisa dilihat dan di dengar. Akulturasi budaya langsung atau tidak langsung akan terjadi dengan sangat cepat, dengan dampak positif maupun negative akibat pergeseran atau persinggungan dua budaya atau lebih, ditambah lagi kesiapan manusianya untuk menghadapinya. Kultur kehidupan mau tak mau akan terus bergeser yang menjadikan manusia seolah olah menjadi budak pekerjaan sesuai dengan profesinya, karena waktu-waktunya lebih banyak dicurahkan untuk kepentingan pekerjaan dan pencapaian hasil kegiatan atau kerja yang sebaik-baiknya. Tuntutan pencapaian hasil kegiatan yang sebaik-baiknya, bisa jadi akan manusia untuk terus berfikir meningkatkan mutu kemampuan, dan selalu merasa tidak puas terhadap apa yang telah dicapainya.
Paradoks dalam kehidupan manusia akan terjadi dan menjadi problem yang selalu mengikuti sepanjang hidupnya. Muncul segi positif dari paradoks itu, bahwa sepanjang hidup manusia akan dituntut untuk selalu belajar. Peter Jarvis selaras dengan itu mengemukakan bahwa proses belajar manusia berlangsung dalam kondisi paradoks, suatu kondisi yang tumbuh dari kulminasi kontradiksi kehidupan dalam masyarakat (Sunaryo Kartadinata, 1997). Paradoks kehidupan kehidupan masyarakat abad 21 inilah yang perlu di pelajari dalam kajian Bimbingan Konseling sebagai suatu tantangan  untuk dicarikan solusinya, agar Bimbingan dan Konseling tetap survive dan diakui eksistensinya3

B.   TANTANGAN ABAD XXI
Abad XXI sebagai era globalisasi merupakan era perubahan, atau era yang mau tak mau menuntut adanya perubahan. Perubahan kadang muncul sebagai suatu paradoks dalam kehidupan masyarakat abad  21. Paradoks yang terjadi, diduga muncul karena adanya kekuatan. Banyak kekuatan yang mempengaruhi perubahan
3                                                                                            


pada abad 21 ini menjadi tantangan bagi kita untuk dikaji.   J.T   Lobby loekmono (1997) mengungkapkan bahwa panelis para “Menteri Pendidikan SEAMEO” merangkum adanya 21 kekuatan yang mempengaruhi Asia sampai tahun 2035, yaitu :   
1)      Peledakan ilmu pengetahuan               2)  Industrialisasi
3)      Internasionalisasi                                 4)  Pembangunan Ekonomi
5)      Ekspansi ekonomi pasar
6)      Pencarian stabilitas politik, partisipasi, dan penghargaan HAM
7)      Penurunan dan perusakan lingkungan dan sumber-sumber
8)      Pertumbuhan penduduk
9)      Meningkatnya nasionalisme, perlindungan budaya dan pengembangan bahasa
10)  Intensifikasi jaringan politik dan ekonomi antar kawasan/region
11)  Pentingnya pertumbuhan dari agama
12)  Bertambahnya pengaruh dari Jepang
13)  Bertambahnya partisipasi wanita dalam pembangunan
14)  Kemiskinan dan Pengangguran
15)  Keterbukaan dalam pembuatan kebijakan, perencanaan dan mamajemen
16)  Latihan jangka pendek untuk tenaga kerja trampil yang mendukung industrialisasi di kawasan/ region
17)  Penekanan kembali nilai-nilai tradisional keluarga
18)  Mobilitas makin tinggi dari pekerja/karyawan
19)  Bertambah besarnya peranan Negara Cina dan orang Cina perantauan
20)  Meningkatnya peranan dari pelayanan industri dan pendidikan kejuruan atau vokasional dan
21)  Telekomunikasi dan transportasi.

4


Kondisi Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam globalisasi secara garis besar kurang lebih akan sama. Dari 21 (duapuluh satu) pengaruh tersebut secara spesifik yang sedang di alami di Indonesia sebagai suatu kekuatan dan juga problem adalah sebagai berikut
1)      Pembangunan, terutama bidang ekonomi dan industri serta pemerataannya,                        
2)      ilmu pengetahuan,
3)      penurunan dan perusakan lingkungan dan sumber-sumber daya alam,
4)      pencarian stabilitas politik (termasuk kebijakan politik / pemerintah), partisipasi, dan penghargaan HAM,
5)      meningkatnya nasionalisme, prlindungn budaya dan pngmbngan bahasa,
6)      pertumbuhan penduduk,               7) telekomunikasi dan transportasi,
8)      intensifikasi jaringan politik dan ekonomi antar kawasan/region.

Kekuatan-kekuatan tersebut telah membawa pengaruh kepada pola hidup, tatanan, dan seluruh sendi kehidupan. Kekuatan-kekuatan yang sebenarnya mengandung paradoks antara dampak positif dan dampak negative. Dampak positif dari kekuatan tersebut antara lain bisa berupa peningkatan taraf hidup manusia, penguasaan keilmuan untuk memperoleh kemudahan dan kemaslahatan (kebaikan) dll, dampak negatifnya bisa berupa kesalahan dalam pemanfaatan ekonomi, perusakan dengan pemanfaatan teknologi, individualistik, persaingan secara tidak fair, dll. Pengaruh dari kekuatan tersebut yang begitu drastis dan dirasa datang dengan tiba-tiba, langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kejutan dan kebingungan. Tingkat “keterkejutan dan kebingungan” tersebut tergantung pada kesiapan dan kekuatan diri masing-masing individu, yang dalam lingkup pendidikan, mempunyai pengaruh juga kepada siswa.
5

1. Dampak bagi Siswa
Pembangunan, terutama di bidang ekonomi dan industri telah berjalan di Indonesia. Walaupun (di banding dengan negara lain di dunia) Indonesia masih di golongkan dalam kategori negara under development, sedikit-banyak hasil pembangunan telah dirasakan oleh masyarakat. Ujud dari pembangunan ekonomi secara phisik antara lain dapat dilihat dengan munculnya pusat-pusat perbelanjaan sebagai salah satu sentra ekonomi, bermunculannya sentra-sentra industri sebagai salah satu indikator geliat industri. Peningkatan taraf hidup (walaupun di Indonesia masih sangat tidak merata), yang berkait dengan kemajuan bidang ekonomi dan industri diduga bisa memberi dampak bagi para siswa/pelajar baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak negatif dimungkinkan bisa terjadi apabila para orangtua hanya memanjakan siswa (anaknya) hanya melulu dari sisi materi dengan mengkesampingkan sisi psikologis yang antara lain pemberian perhatian dan dasar agama yang kuat. Beberapa kasus kenakalan seperti; narkoba, miras, pergaulan bebas, geng motor, dan lain-lain yang sudah mulai merebak dikalangan siswa ternyata melibatkan mereka dari “kalangan mampu” namun kurang perhatian dari orang tua.
Kemajuan teknologi telekomunikasi, informasi dan transportasi memungkinkan informasi mengenai keilmuan dan teknologi dengan mudah dapat di akses dalam waktu yang singkat. Disamping itu mudahnya transportasi mengakibatkan mobilitas manusia menjadi sangat cepat, yang berujung pada akulturasi dan pergeseran nilai budaya. Hal yang tidak pernah terpikirkan oleh para orang tua maupun guru -jika berkilas-balik 20 tahun ke belakang-, serasa tidak percaya ketika melihat anak-anak dengan trampil bermain game, mengakses internet, dan lain-lain. Sebuah perilaku para siswa  sekarang yang tidak sama lagi dengan siswa 20 tahun yang lalu; bahkan yang lebih mengejutkan lagi ketika diberitakan dalam televisi dan surat kabar, bahwa beberapa siswa kita telah pandai membuat
6


“film biru” alias film porno melalui Hp serta adanya komunitas geng motor dengan perilaku yang destruktif; naudubillahi mindzalik. Beberapa kasus kenakalan yang sempat ditayangkan (sebagaimana dapat dilihat di beberapa media) menunjukkan bahwa moral siswa kita telah mengalami pergeseran.
Penurunan dan perusakan lingkungan dan sumber-sumber daya alam, pada beberapa daerah di Indonesia misalnya; Riau, Kalimantan Barat tidak pernah lepas dari bencana kabut asap yang setiap tahun (terutama musim kemarau) selalu berulang dan tidak pernah terselesaikan. Bencana ini mempunyai dampak yang tidak kecil pada sisi kehidupan. Dalam pelaksanaan pendidikan, pengaruhnya terasa merugikan, karena siswa tidak bisa mengikuti pelajaran (di liburkan), dengan demikian jam belajar mereka di sekolah- pun menjadi berkurang. Bencana lain akibat penurunan dan perusakan lingkungan dan sumber daya alam adalah banjir. Banjir yang selalu melanda beberapa daerah di Indonesia bahkan Jakarta sebagai Ibukota Negara tak luput dari bencana ini. Bencana banjir berakibat rusaknya beberapa fasilitas pendidikan dan bahkan siswa juga terpaksa libur.
Dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan, pendidikan di Indonesia ternyata masih jauh tertinggal terutama di bandingkan dengan Negara-negara maju. Mutu pendidikan di Indonesia ternyata masih sangat rendah, hal ini ditunjukkan oleh beberapa indikator: peserta didik tidak dapat mengaplikasikan pengetahuannya untuk menyelesaikan masalah sehari-hari, peserta didik tidak dapat melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi, atau peserta didik kesulitan mencari/ memasuki lapangan kerja (Sutrisno, 1995). Di sisi lain kurikulum yang berisikan terlalu banyak pelajaran serta sarat materi, tuntutan ketuntasan nilai, tes belajar tiap sub kompetensi dasar membuat mereka seolah “tidak bisa bernafas” untuk bisa saling berkompetisi dengan teman-temannya, belum lagi ditambah performance dari beberapa guru mereka yang konvensional, kaku, bahkan terkesan garang, mmperlngkap “penderitaan” para siswa.
7


Interaksi siswa di lingkungan sekolah, lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat dengan berbagai kesenjangannya dimungkinkan berpotensi juga untuk menuai dampak negative. Interaksi sesama siswa dengan kesenjangan ekonomi yang berbeda memunculkan kelompok-kelompok kecil yang “seolah olah berjarak”, dan ini bisa mengganggu proses belajar-mengajar. Pola pikir yang jauh berbeda antara orang tua dan anak, juga pola asuh yang kurang tepat. Tekanan ekonomi pada orang tua atau pada masyarakat lingkungan tempat tinggal, sedikit banyak akan berakibat pada rasa percaya diri siswa.
2. Kondisi BK sekarang
Untuk melihat kondisi BK sekarang, disini akan di soroti beberapa segi, yaitu; segi, yaitu dari segi manajemen, segi SDM (kualitas dan kuantitas), dan fasilitas pendukung.
a. Segi manajemen
Secara organisasi, pelaksanaan Bimbingan Konseling bukan pekerjaan guru Bimbingan dan konseling (Guru BK) dan / atau konselor atau walikelas semata, melainkan merupakan pekerjaan bersama (team work); yang idealnya paling tidak terdiri atas konselor, dokter umum, psikiater, psikolog, ahli pengembang instrumentasi BK (tester), walikelas, guru bidang studi, serta staf administrasi.
Dari segi kelengkapan team work, hampir dapat dikatakan sulit untuk menemukan sekolah dengan team work yang lengkap (memadai). Lebih di perparah lagi pada daerah-daerah tertentu, sekolah tidak mempunyai sarjana BK. Dalam keadaan seperti ini, akan sulit diharapkan BK mampu berkiprah sesuai harapan.
Dengan merujuk pada fungsi organisasi Bimbingan Konseling Perguruan Tinggi (BKPT), fungsi organisasi BK di sekolah kurang lebih sama dengan fungsi organisasi BKPT. Menurut Gibson (1981) dan Rosyidan (2001), fungsi-fungsi organisasi BKPT meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan (persiapan,
8


pengorganisasian, tindakan, pengawasan atau monitoring),  (3) evaluasi proses dan hasil, serta umpan balik (Mahmud,  2004).
Dalam perencanaan program, berdasarkan pengamatan sementara pada beberapa sekolah di Kalimantan Barat; pada sekolah sekolah yang mendaftarkan diri untuk di akreditasi, secara tertulis memang sudah terpampang program tahunan di dinding ruang BK, namun itu masih sebatas program “yang di dapat dari buku” atau membeli secara instant di toko-toko, tanpa di modifikasi sesuai tuntutan siswa. Dengan kata lain, program yang ada, dibuat tanpa adanya perencanaan yang matang.. Dari tahapan awal tersebut dapat di duga bahwa fungsi organisasi BK kita secara “regular” saja masih menunjukkan kelemahan. Jadi belum memungkinkan untuk dituntut “manuver-manuver” sebagai ancangan dalam menghadapi problem siswa  mendatang.
b. Segi SDM.
Tinjauan dari Sumber Daya Manusia (SDM), dapat dilihat dari dua hal, yaitu; secara kuantitas dan secara kualitas.
Secara kuantitas, masih banyak sekolah sekolah di Indonesia yang tidak mempunyai team work yang memadai. Pada daerah-daerah tertentu, banyak sekolah yang tidak punya guru BK yang bersertifikat sarjana BK. Pada sekolah yang tidak mempunyai sarjana BK, pelaksanaan BK dirangkap oleh Kepala Sekolah atau Waka bid Kesiswaan (yang kadang-kadang tidak memahami BK), atau di tunjuk guru biasa  (yang tidak banyak jam mengajarnya) untuk menangani BK. Masih ada kesan bahwa BK adalah sebagai “tempat buangan” bagi guru-guru yang kekurangan jam mengajar. Sungguh ironis, bagaimana orang-orang yang tidak sesuai, di tempatkan untuk menangani bidang yang justru menuntut adanya kompetensi. Akankah orang-orang seperti ini mampu menunjukkan kinerja optimal dalam layanan BK untuk problem-problem yang makin rumit dalam era globalisasi ini. Padahal dalam SK Mendikbud
9


No. 25/ O / 1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada ayat 5 mengenai Tugas Guru Pembimbing, disebutkan bahwa setiap guru pembimbing di beri tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa (Rahman, 2003). Secara kuantitas masih banyak daerah dengan sekolah-sekolah yang tidak bisa memenuhi rasio guru BK dan siswa sesuai ketentuan.
Secara kualitas, masih banyak sarjana-sarjana BK kita yang masih lemah dalam menjabarkan secara riel dan mengoperasionalisasikan secara konsekuen program tahunan BK menjadi program bulanan, bahkan mingguan. Dengan begitu pada kenyataannya di lapangan seolah-olah guru BK tidak mempunyai pekerjaan dan hanya luntang lantung saja, yang berujung pada kebijakan kepala sekolah memberikan tugas tambahan sebagai guru bidang studi, atau guru piket yang mengisi jam-jam kosong.
Sekolah-sekolah yang sudah mempunyai guru BK (antara sekolah satu dengan sekolah lain), guru-guru BK-nya  mempunyai fleksibilitas berbeda-beda dalam menghadapi siswa. Bahkan dalam satu sekolah, apabila terdapat lebih dari satu guru BK, fleksibilitas mereka terhadap siswa tidak akan sama. Fleksibilitas guru BK diharapkan justru ditentukan oleh senioritas atau masa kerjanya. Namun yang terjadi malah sebaliknya; guru-guru BK yang senior mempunyai fleksibilitas yang lebih rendah. Peneliian Wimbarti dan Kumara (1993) pada guru BK tingkat SMP di Yogyakarta menunjukkan bahwa guru-guru yang mempunyai masa kerja lama lebih kaku dalam menerima perubahan yang terjadi dalam diri siswanya disbanding guru yang lebih muda dan belum banyak pengalaman menjadi guru (Wimbarti, 1997). Keadaan-keadaan tersebut di diduga merupakan sedikit dari permasalahan yang membawa citra guru BK masih dianggap sebagai guru “papan kedua”. Hal itu bukan karena di rekayasa, tetapi oleh performance yang ditunjukkan dalam kinerjanya.
10

c. Fasilitas Pendukung
Ruangan BK sekolah di beberapa daerah masih banyak terkesan “ala kadarnya”, yang penting ada, sehingga untuk kegiatan-kegiatan bimbingan kadang harus berbaur dengan kegiatan lain. Dan untuk ruang yang ala kadarnya ini, jangan di
harap adanya ruang khusus untuk mengadakan konseling. Kelengkapan administrasi era buku-buku dan blanko-blanko masih jauh dari harapan. Fasilitas pendukung untuk BK yang memadai mungkin masih belum terpenuhi, barangkali ini berkait dengan kemampuan pendanaan. Tidak terlepas juga hal ini tergantung pada pemahaman kepala sekolah mengenai BK, sehingga berpengaruh pada penentuan kebijakannya.
C.    ARAH PENGEMBANGAN BK  ABAD XXI
Kecenderungan yang ada dalam kekuatan abad globalisasi, dampaknya bagi siswa, dan kondisi BK sekarang akan menggeser paradigma pendidikan dari paradigma konvensional kepada pendidikan yang semakin terbuka. Semakin meluasnya kebutuhan akan layanan pendidikan dalam dunia global harus direspon oleh pendidikan, dalam hal ini khususnya BK. Untuk itu pengembangan BK paling sedikit secara garis besar dapat di ancangkan dalam tiga bagian, yaitu; manajemen, SDM, dan Fasilitas pendukung.
1. Segi Manajemen
Struktur organisasi dan pembagian tugas dari masing-masing personalia harus diperkuat dan dipertegas, sehingga tidak saling lempar tanggungjawab. Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab utama seluruh program sekolah diharuskan memahami mengenai ke-BK-an (kalau perlu pemahaman tentang BK dijadikan prasyarat dalam penentuan Jabatan Kasek), sehingga arah kebijakannya menuju tepat dalam ke-BK-an. Keterlibatan Ka sek secara langsung dalam pelaksanaan BK sangat diharapkan terutama dalam fungsi monitoring, sehingga segera tahu perkembangan BK dari waktu ke waktu tanpa harus menunggu laporan tertulis. Komite  Sekolah dan

11


Pemerintah diharapkan lebih besar peranannya dalam melengkapi personalia dalam team work BK. Guru BK hendaknya mampu menjalankan peranannya secara optimal sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnyja dalam unit BK sehingga tidak ada lagi guru BK yang nganggur atau di serahi tugas lain di luar konteksnya.
2. Segi SDM
Pembahasan mengenai SDM tidak akan lepas dari segi kualitas dan segi kuantitas.
Dalam ancangan pemerintah RI sekarang ini (sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan RI No. 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan) maka guru (dalam hal ini termasuk guru BK) yang di anggap berkualitas adalah guru yang memenuhi persyaratan antara lain; kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman, karya pengembangan profesi, aktif dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi baik dalam bidang pendidikan maupun sosial (Dirjen Dikti, Depdiknas, 2007).
Kualifikasi akademik untuk menyongsong BK masa depan hendaknya perlu di perhatikan dengan menarik ke belakang, yaitu dalam penyiapan tenaga guru BK:
  1. Rekrutmen calon mahasiswa BK hendaknya di pilih mereka yang mempunyai prestasi akademik tinggi (dengan bukti nilai Ijazah dan nilai Ujian Nasional). Bahkan bila memungkinkan diadakan penelusuran bakat di mulai dari tingkat SMP yang terus “diikuti dan di persiapkan” sampai waktunya dia memasuki bangku kuliah. Hal ini berdasarkan pengalaman yang dapat kita petik dari Negara-negara maju dalam dunia pendidikan , misalnya di Jerman mulai memilih peserta didik yang berpotensi mampu menjadi mahasiswa sejak kelas 5 SD dan mengapa di Inggris tidak semua lulusan SMP dapat di terima di Grammar School sebagai persiapan untuk memasuki universitas, dan mengapa Amerika Serikat hanya anak High School yang memenuhi syarat
12


untuk mengambil dan lulus dalam mata pelajaran Calculus, Trigonometri, Geometri, Fisika dan Bahasa Asing yang dapat diterima di menjadi Mahasiswa Universitas (Soedijarto, 2006). Dengan penelusuran bakat dan pembinaan dari awal, disamping di peroleh mahasiswa yang pandai diharapkan nantinya muncul calon-calon guru BK generasi-generasi baru dengan karakteristik sesuai dengan harapan. Untuk itu hasil penelitian Arbuckle tentang karakteristik konselor yang efektif bisa di adopsi untuk di buat inventory dalam rangka seleksi mahasiswa BK. Adapun karakteristik konselor yang efektif menurut penelitian Arbuckle (Shertzer dan Stone: 133)
adalah; mempunyai tingkat kepercayaan yang tinggi, pembawaan yang wajar, memperlihatkan minat yang tinggi dalam pelayanan sosial, persuasif, pandai, aktif dalam kegiatan ilmiah, toleransi, dan hangat.
  1. Merumuskan-ulang peran dan fungsi sarjana BK sebagai calon guru pembimbing.    
Kegiatan yang dilakukan oleh guru pembimbing pada saat ini adalah mempersiapkan siswa untuk dapat menghadapi masalah hari ini dan besok. Ini
harus di perdalam lagi lebih jauh, yaitu dengan membuat mereka siap untuk hidup atau berkreasi dlm pandangan kedepan, dunia yg berubah dengan cepat.
  1. Pengembangan suasana akademik dari awal perkuliahan, yang antara lain; keterbukaan, berani menerima kritik, dan pengalaman (termasuk etos belajar, melihat dan mengikuti perubahan baru mengenai dunia), pemahaman global, perspektif jangka panjanng, realistis serta optimis.
  2. Pensiapan guru pembimbing yang mempunyai pandangan ke depan (futuris), dapat dilakukan dengan;


13


1)      penciptaan suasana perkuliahan sehingga mahasiswa BK termotivasi untuk belajar mencapai apa yang mungkin dapat diaplikasikan dari kejadian-kejadian yang ada pada masyarakat.
2)      Memberikan latihan untuk ketrampilan yang di butuhkan (di bawah pengawasan).
3)      Belajar untuk memperoleh dan menerima dengan lapang dada evaluasi periodik serta umpan balik
(Loekmono, 1997).
4) Mengkaji ulang kurikulum untuk lebih disesuaikan dengan dinamika globalisasi dan prediksi problem-problem klien yang akan terjadi (muncul) paling tidak satu dekade ke depan (dilakukan oleh LPTK pencetak calon guru BK).
3. Fasilitas Pendukung
Fasilitas pendukung pada prinsipnya adalah segala sesuatu yang dapat memperlancar kegiatan Bimbingan di sekolah. Fasilitas ini meliputi :
a.       Ruangan dan manajemen ruangan yang memadai sehingga mendukung team BK dapat bekerja dengan baik dan klien yang dating merasa nyaman.
b.      Perlengkapan-perlengkapan Bimbingan (baik administrasi, instrumen- tasi, dan lain sebagainya).
c.       Penyediaan dana yang memadai sebagai sarana memperlancar aktivitas (misalnya ketika harus melakukkan home visite klien, membawa klien untuk referal ke tenaga ahli di luar sekolah dlsb).



14


D.  PENUTUP.
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) beserta team worknya dapat menjadi team utama untuk memperlancar pelaksanaan pendidikan di sekolah dalam mengantisipasi perubahan yang terjadi pada abad 21 (era globalisasi). Untuk dapat berperan secara optimal dalam menjawab tantangan abad 21, serta meninggalkan kesan-kesan lama yang sangat tidak menguntungkan (image negative) baik yang diberikan oleh pimpinan (Kepala Sekolah), maupun staf-staf sekolah terhadap personel BK, maka mereka yang betugas di jajaran ini harus mempunyai kualifikasi tertentu. Landasan utama agar personil BK dapat berhasil memberikan pelayanannya adalah adalah dengan menentukan arah pengembangannya yang meliputi manajemen, SDM, serta dukungan fasilitas. Arah pengembangan ini tidak lepas dari dukungan banyak pihak, antara lain Kepala sekolah sebagai pembuat dan penentu kebijakan di sekolah, juga LPTK sebagai pencetak calon-guru-guru BK. Dengan arah pengembangan yang terencana, diharapkan akan muncul generasi baru Guru-guru BK
yang handal dalam menjawab tantangan abad 21, dimana semuanya itu bermuara pada pembuktian bahwa personil BK dapat membantu siswa untuk menjadi sosok M yang berkualitas di masa yang akan datang.












DAFTAR RUJUKAN



Dirjen Dikti, Depdiknas., (2007), Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2007. Jakarta: Dirjen Dikti, Depdiknas.

Kartadinata, Sunaryo.,(1997), Pendidikan untuk Pengembangan SDM bermutu. Makalah Konvensi bersama Divisi-divisi IPBI (IPKON, IGPI, ISKIN, IIBKIN). Purwokerto. 11 – 14  Desember 1997.

Loekmono, J.T   Lobby., (1997), Arah Pengembangan Profesional Bimbingan dan Konseling Abad XXI. Makalah Konvensi bersama Divisi-divisi IPBI (IPKON, IGPI, ISKIN, IIBKIN). Purwokerto. 11 – 14  Desember 1997.

Mahmud, Alimuddin., (2004), Manajemen Bimbingan dan Konseling di Perguruan Tinggi. Makalah Konvensi Nasional II Divisi-divisi ABKIN (IPKON, IGPI, ISKIN, IDPI, IIBKIN). Malang. -14 Agustus 2004.

Rahman, Hibana S., (2003), Bimbingan dan Konseling Pola 17. Yogyakarta: UCY Press.

Shertzer, Bruce., and  Stone, Shelley C, (1981), “The School Counselor.” Fundamentals of Guidance. Fourth Edition. Boston: Houghton Mifflin Company

Soedijarto., (2006), Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional untuk Mencerdaskan kehidupan Bangsa dan Memajukan Kebudayaan Nasional serta Implikasinya terhadap peranan Sarjana Pendidikan dan Ilmu Pendidikan. Makalah dalam Seminar dan Lokakarya Revitalisasi Ilmu Pendidikan& Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Akademik. Jakarta: 28 – 30 Desember 2006.

Sutrisno, L., (1995), Remediasi Kesulitan Belajar: Salah Satu pendamping usaha memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia, Suara Almamater  No. 1 Tahun XII, 1., Untan, Pontianak.

Wimbarti, Supra., (1997), Sensitivitas Bimbingan dan Konseling dalam Pengembangan SDM bermutu. Makalah Konvensi bersama Divisi-divisi IPBI (IPKON, IGPI, ISKIN, IIBKIN). Purwokerto. 11 – 14  Desember 1997.


15