Selasa, 10 Januari 2017

BIMBINGAN KONSELING BAGI SISWA CERDAS DAN BERBAKAT



BIMBINGAN KONSELING BAGI SISWA
CERDAS DAN BERBAKAT

Oleh:
Luhur Wicaksono
FKIP-UNTAN
www.luhurwicaksono@yahoo.com   No. Hp.085252585878

Abstrak: Siswa cerdas dan berbakat merupakan individu (peserta didik) yang termasuk dalam klasifikasi upper yaitu yang mempunyai tingkat inteligensi  diatas rata-rata. Kemampuannya yang berada diatas siswa rata-rata tersebut menjadikan dia mempunyai kebutuhan dan karakteristik yang khusus. Untuk itu diperlukan penanganan bimbingan konseling dalam memberikan solusi agar tidak terjadi hambatan baik pada diri siswa itu sendiri maupun terhadap teman-temannya. Dengan bantuan bimbingan konseling siswa diberikan bantuan melalui program dan teknik yang sesuai agar bisa berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimilikinya.

Kata Kunci : bimbingan konseling, siswa cerdas dan berbakat


Pendahuluan

Pendidikan adalah upaya untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilakukan baik oleh orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Pengembangan SDM oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun). Penyelenggaraan Wajar Dikdas 9 Tahun merupakan strategi pemerataan kesempatan, yang mana mengandung arti, yaitu; (1) persamaan kesempatan (equality of opportunity), (2) aksesbilitas, (3) keadilan atau kewajaran/ equity (Depdikbud, 1994: 1).
Pemerataan kesempatan yang diprogramkan Pemerintah pada hakekatnya mempunyai maksud untuk memberi perlakuan yang adil kepada masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama. Perlakuan adil ini pada kenyataannya

1

2

tetap menjadi suatu yang berbeda ketika dihadapkan pada kondisi obyektif peserta didik, yaitu berkenaan dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Berkenaan dengan keberbedaan kondisi obyektif peserta didik, maka pemerintah menegaskan bahwa: “ setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya” (Pasal 24 ayat 1 UUSPN). Lebih lanjut juga ditegaskan bahwa pemerintah menginginkan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 UUSPN). 
Anak berbakat di Indonesia jumlahnya sangatlah banyak, bahkan hampir sama banyaknya dengan jumlah total siswa SD negara-negara kecil di dunia. Conny Semiawan (2015) mengatakan bahwa dengan mengasumsikan bahwa 2 % dari total jumlah penduduk Indonesia.  Jika saat ini ada sekitar 250 juta penduduk Indonesia, itu artinya masih ada 5 juta anak berbakat di negeri ini. Dengan tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia yang sedemikian rupa, maka 20 (duapuluh) tahun kemudian (th 2035) diperkirakan lebih dari 1 milyar siswa yang memiliki kemampuan unggul.
SDM yang unggul sangat disayangkan bila diabaikan; mubazir dan merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah apabila tidak memanfaatkannya.
Pemerintah  yang berusaha memajukan rakyatnya mempunyai cara pandang berbeda terhadap kecerdasan dan keberbakatan disbanding dengan yang tidak sadar untuk kemajuan. Pemerintah yang ingin bangsanya maju, berusaha  dengan sadar mengelola potensi tersebut seoptimal mungkin. Sedangkan yang menginginkan stagnasi dengan kemajuan yang lambat, maka mereka cenderung untuk menekan ekspresi dari keunggulan warganya dengan berbagai cara yang biasanya tidak fair (cara-cara ini muncul biasanya karena adanya ketakutan dari beberapa pihak yang justru ingin “melanggengkan ketidakbenarannya”).  Mereka yang menginginkan “kemajuan yang lambat” biasanya hanya merupakan oknum atau sekelompok oknum, namun apabila mereka menang, maka kemenangan mereka pada hakekatnya adalah kekalahan bagi bangsa dan masyarakat untuk

3

dapat menuju pada taraf kehidupan yang lebih baik. Masyarakat yang cara berfikirnya masih sangat sederhana biasanya tidak menyadari hal itu.
SDM yang berkemampuan unggul diakomodir pemerintah Indonesia melalui amanat Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), pasal 8 ayat 2 yang berbunyi: “orang-orang yang mempunyai/memiliki kemampuan dan kecerdasan istimewa (bright, gifted, superior), telah dijamin mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian khusus dalam pendidikan”. Selanjutnya pasal 24 ayat 1 juga mengemukakan mengenai hak peserta didik untuk “mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Ayat 1 ini diperkuat oleh ayat 6 yang juga menyatakan mengenai hak peserta didik,untuk: “menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan”. Lebih lanjut pasal 26 (UUSPN) juga mengemukakan bahwa: “peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya masing-masing”.
SDM bagi anak cerdas dan berbakat juga diakomodir oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, dimana pada tahun 1979 membentuk Kelompok Kerja Pendidikan Luar Biasa (KKPLB). KKPLB dalam rangka wajib belajar 1980 kemudian menyusun Pola Dasar Umum Penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa (PDUPPLB) yang berhubungan dengan pemerataan kesempatan belajar, yaitu:”bagi anak yang tergolong sangat cerdas (gifted)”. Melalui Proyek Perintis Sekolah Pembangunan juga telah diadakan pendidikan maju berkelanjutan, namun ternyata belum mampu menampung semua aspirasi dan kemungkinan potensial kelompok ini (Munandar, 1982: 2).
Aset SDM yang unggul perlu diperhatikan, karena mereka mempunyai hak yang sama rangka memperoleh haknya mendapatkan pendidikan. Ada banyak alasan mengapa mereka yang berkemampuan unggul sebagai aset yang sangat berharga perlu diperhatikan. Utami Munandar (1995) memberikan 8 (delapan) alasan perlunya pelayanan pendidikan khusus bagi murid cerdas dan berbakat, yaitu:
4

a.       Keberbakatan tumbuh dari proses interaktif antara lingkungan yang merangsang dari kemampuan pembawaan dan prosesnya. Dengan kata lain, anak berbakat memerlukan program yang sesuai dengan tingkat perkembangannya.
b.      Pendidikan atau sekolah hendaknya dapat memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada anak untuk memperkembangkan potensi sepenuhnya.
c.       Jika anak berbakat dibatasi dan dihambat dalam perkembangannya, jika mereka tidak dimungkinkan untuk maju lebih cepat dan memperoleh materi pelajaran sesuai dengan kemampuannya, sering mereka menjadi bosan, jenngkel, acuh tak acuh.
d.      Terhadap kekhawatiran bahwa pelayanan pendidikan khusus bagi anak berbakat akan membentuk kelompok “elite”, perlu dipertanyakan apa yang dimaksud dengan kelompok “elite”.
Apabila “elite” dimaksud “golongan atas”, maka memang ditinjau dari keunggulan bakat dan kemampuan mereka tergolong elite.
e.       Anak dan remaja berbakat merasa bahwa minat dan gagasnya sering berbeda dengan teman sebaya, hal ini dapat membuat mereka terisolasi, merasa dirinya “lain dari yg lain”, sehingga tdk jarang mereka mmbentuk konsep diri yg negatif.
f.       Jika kebutuhan anak berbakat dipertimbangkan, dan dirancang program untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka sejak awal, maka mereka menunjukkan peningkatan yang nyata dalam prestasi, sehingga tumbuh rasa konpetensi dan rasa harga diri.
g.      Mereka yang berbakat jika diberi kesempatan dan pelayanan pendidikan yang sesuai akan dapat memberi sumbangan yang bermakna kepada masyarakat dalam semua bidang usaha manusia. Masyarakat membutuhkan orang-orang yang berkemampuan luarbiasa ini untuk menghadapi tuntutan masa depan yang secara inovatif (Clark,1983 dalam Utami Munandar, 1995).
h.      Dari sejarah tokoh-tokoh yang unggul dalam bidang tertentu ternyata memang ada diantara mereka yang semasa kecil atau di bangku sekolah tidak dikenal sebagai seorang yang menonjol dalam prestasi sekolah, namun mereka berhasil dalam hidup.
5
A. Siswa Cerdas dan Berbakat
1. Pengertian Siswa Cerdas dan Berbakat.
Munandar (1982) mengemukakan bahwa keberbakatan di Indonesia disepakati pada seminar pengembangan pendidikan luar biasa di Jakarta pada tanggal 15-17 september 1980 menyatakan bahwa yang dimaksud anak berbakat adalah mereka yang oleh orang-orang profesional diidentifikasikan sebagai anak yang mampu mencapai prestasi tinggi karena mempunyai kemampuan-kemampuan yang unggul. Anak-anak tersebut memerlukan program pendidikan yang berdiferensiasi dan/atau pelayanan di luar jagkauan program sekolah biasa, agar dapat merealisasikan sumbangan mereka terhadap masyarakat maupun terhadap diri sendiri.
Krik & Gallagher (dalam, Abdurrachman, 1995) pada awalnya, keberbakatan memiliki pengertian yang berbeda-beda untuk tiap latar budaya. Dalam kebudayaan Yunani kuno yang dimaksud dengan anak berbakat adalah anak yang memiliki kecakapan luar biasa dalam berpidato, sedangkan di Roma ialah insinyur atau prajurit. Pengertian berbakat di Amerika Serikat pada mulanya di kaitkan dengan skor tes intelegensi Standford Binet yang dikembangkan oleh Terman setelah perang dunia II. Anak- anak yang memiliki skor IQ 125 atau lebih dinyatakan sebagai anak berbakat.
Bakat merupakan kemampuan yang dimiliki individu sejak lahir sebagai suatu potensi yang apabila dapat dikembangkan dengan baik atau dipupuk akan dapat melahirkan suatu yang luar biasa. Menurut skala intelligensi yang dibuat oleh Wechler, murid berbakat adalah murid yang memiliki taraf intelligensi 125 atau lebih, yang dibedakan atas luar biasa cerdas atau Gifted, (IQ 125 keatas) dan sangat cerdas atau Superior (IQ 110-125). Murid berbakat adalah murid yang mempunyai kemampuan intelektual atau taraf inteligensi yang unggul. Dengan keunggulan ini ia diharapkan memiliki peluang besar untuk mencapai prestasi tinggi dan menonjol di dalam bidang pekerjaannya (Andi Hakim Nasution dalam Munandar, 1985: 4). Secara rinci, posisi individu cerdas dan berbakat ditinjau dari segi klasifikasi tingkat intelligensi dapat dilihat pada tabel sebagai berikut;

6

Tabel : Klasifikasi tingkat intelligensi pada individu
KLASIFIKASI
PERSENTASE
(%)
I Q
M A
(1)
(2)
(3)
(4)
Cacat berat / Idiosi
1 %
0  -  25
0  -  3 th
Cacat agak berat / Embisil
2 %
25  -  50
3  -  8 th
Cacat ringan / debil
-
50  -  75
8  -  12 th
Lambat Belajar / Slow learners
20  -  25 %
75  -  85

Rata-rata/ Avarage/ Normal
50  -  55 %
90  -  110
MA - CA
Rapid Learning / Superior
20  -  25 %
110 - 125
MA> CA
Gifted / Very Superior
2 %
125 - 140
MA> CA
Genius / Very Superior
1 %
140 - 200
MA> CA
                  (Sutratinah Tirtonegoro, 1984: 25)

Berdasarkan tabel tersebut,  individu cerdas dan berbakat dalam pengklasifikasian untuk suatu kelompok (populasi), termasuk dalam kategori “Upper”, yang mempunyai kecerdasan di atas rata-rata. Sedangkan kelompok yang bertolak belakang dalam kecerdasan adalah kelompok “Lower”, yaitu yang mempunyai kecerdasan dibawah rata-rata.
Dr. Howard Gardner  dalam kaitannya dengan kecerdasn menemukan sebuah teori yang berbeda tentang kecerdasan. Ia mengatakan bahwa manusia lebih rumit daripada apa yang dijelaskan dari tes IQ atau tes apapun itu. Ia juga mengatakan bahwa orang yang berbeda memiliki kecerdasan yang berbeda. Pada tahun 1983 Howard Gardner dalam bukunya The Theory of Multiple Intelegence, mengusulkan tujuh macam komponen kecerdasan, yang disebutnya dengan Multiple Intelegence (Intelegensi Ganda). Intelegensi ganda tersebut meliputi: (1) kecerdasan linguistic-verbal dan (2) kecerdasan logiko-matematik
7

yang sudah dikenal sebelumnya, ia menambahkan dengan komponen kecerdasan lainnya yaitu (3) kecerdasan spasial-visual, (4) kecerdasan ritmik-musik, (5) kecerdasan kinestetik, (6) kecerdasan interpersonal, (7) kecerdasan intrapersonal. Sekarang tujuh kecerdasan tersebut di atas sudah bertambah lagi dengan satu komponen kecerdasan yang lain, yaitu (8) kecerdasan naturalis (Gardner, 1993).

2. Kebutuhan dan Karakteristik Siswa Cerdas dan Berbakat.
Pengembangan model program pendidikan yang sesuai  perlu dilakukan dengaan berlandaskan analisis kebutuhan serta permasalahan perkembangan yang mungkin muncul melalui pemahaman berbagai aspek yang ada pada individu (siswa), yaitu;
a. Perkembangan fisik
Perkembangan fisik dengan intelektual, juga dengan sekolah yang mungkin mengalami kesenjangan, dikhawatirkan secara tidak sengaja akan menjadi penghambat aktivitas individu (siswa), terutama berkaitan dengan pembelajaran. Perkembangan fisik yang tidak sejalan dengan perkembangan intelektual, membuat individu (siswa) merasa kurang sesuai secara fisik. Di lain sisi bila tuntutan sensasi fisik terasa kurang menantang secara intelektual, maka siswa menjadi kurang tertarik untuk berkompetisi dengan teman sebaya, karena dia merasa tidak akan memperoleh kepuasan. Anak berbakat bisa jadi menunjukkan aktifitas fisik yang berlebihan, namun bisa jadi dia malah menghindari keterlibatannya dalam aktivitas fisik, dan hanya membatasi pada aktifitas mental.
b. Perkembangan kognitif
Struktur otak individu yang berbakat dengan individu yang normal menurut pendapat para ahli, terdapat perbedaan. Berkenaan dengan otak, ada sebuah teori yang dikemukakan oleh ahli, yang disebut dengan “Teori Belahan Otak” (Hemisphere Theory) yang menyatakan bahwa otak manusia itu menurut fungsinya dibagi menjadi dua, yaitu; belahan otak kiri (left hemisphere), dan belahan otak kanan (righ hemisphere) (Gowan, dalam Asrori, 2008). Belahan otak kiri (left hemisphere) mempunyai fungsi yang berkenaan dengan pekerjaan-pekerjaan bersifat ilmiah, kritis, logis, linier, teratur,
8
sistematis, terorganisir, beraturan, dan sejenisnya. Belahan otak kiri (left hemisphere) ini mengarah pada cara-cara berfikir konvergen (convergent thinking). Sedangkan belahan otak kanan (right hemisphere) mempunyai fungsi berkenaan dengan pekerjaan-pekerjaan non linier, non verbal, holistik, humanistik, kreatif, mencipta, mendesain, bahkan mistik dan sejenisnya, singkatnya otak sebelah kanan mengarah pada cara berfikir menyebar (divergent thinking) Clark, dalam Asrori, 2008). Anak berbakat mempunyai kemampuan berfikir serta kemampuan fungsi-fungsi lain secara terintegritas untuk otak bagian kiri (belahan otak kiri) dan otak bagian kanan (belahan otak kanan), sehingga mewujudkan perilaku kreatif. Intuisi pada anak berbakat sangat tinggi yang mengakibatkan munculnya perilaku kreatif sebagai suatu ekspresi tertinggi dari keberbakatan.
c. Perkembangan Emosi
Perkembangan emosi individu cerdas dan berbakat lebih matang dan stabil, karena ia mempunyai kemampuan kognitif yang tinggi. Kemampuan kognitif tersebut membuat individu cerdas berbakat mampu mengolah informasi sehingga menumbuhkan kesadaran akan diri dan dunianya. Kondisi demikian menimbulkan perasaan bahwa dirinya “berbeda” dibandingkan dengan yang lain. Tingkat perkembangan yang bersifat psikologis lebih tinggi dari anak seusianya, yang berkaitan dengan moral, dan idealisme. Kesadaran akan keadilan dan kepekaan terhadap ketidakkonsistenan perilaku dengan apa yang seharusnya, serta perkembangan pengendalian diri dan kepuasan (dan juga ketidakpuasan) internal terjadi lebih awal.
d. Perkembangan Sosial
Individu berbakat cenderung memilih kawan yang lebih besar, yaitu yang usia kronologisnya lebih tua darinya tetapi memiliki kesamaan usia intelektual. Dalam persepsi dirinya, dia mempunyai kebebasan pribadi lebih besar daripada yang dimiliki teman-temannya. Bentuk-bentuk interaksi kerjasama dan demokratik sangat dihargainya, ini menunjukkan perasaan positif berkenaan dengan dirinya dan orang lain. Disisi lain individu ini kurang senang berkompromi terutama terhadap hal-hal yang dianggapnya tidak sesuai dengan kebenaran atau nuraninya.

9
Individu berbakat mempunyai kepercayaan diri yang tinggi, cenderung lebih  dominan, lebih mampu mengendalikan lingkungan, dan lebih kompetitif. Namun ia kadang memiliki kelemahan yaitu sering kurang menghargai pendapat teman sebayanya. 

3.  Identifikasi Siswa Cerdas Dan Berbakat.
Ciri-ciri tertentu pada individu cerdas dan berbakat yang justru mungkin dapat menimbulkan masalah tertentu antara lain; 
a.       Mudah muncul sifat skeptis karena kemampuannya dalam berfikir kritis baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain,
b.      Cepat bosan atau tidak senang terhadap hal-hal yang monoton dan rutin, karena karena ia memiliki kemampuan kreatif dan minat yang tinggi untuk melakukan hal-hal baru.
c.       Sering melakukan pemaksaan kehendak atau pendapat sebagaimana dimiliki individu genius karena merasa pendapatnya lebih benar. Disamping kelebihannya yaitu memiliki perilaku ulet dan terarah pada tujuan,
d.      Kurang sabar atau kurang toleran jika tidak ada kegiatan, atau kurang tampak kemajuan dalam suatu kegiatan, hal ini diakibatkan semangat tinggi serta kesiagaan mental,
e.       Mudah tersinggung serta peka terhadap kritik dari orang lain, karena individu genius ini mempunnyai kepekaan tinggi,
f.       Mempunyai kemampuan dan minat yang beraneka ragam sehingga membuat individu ini memerlukan fleksibilitas serta dukungan untuk menjajagi serta mengembangkan minat-minatnya,
g.      Mandirian dalam belajar dan bekerja, disisi lain kebutuhannya akan kebebasan dapat menimbulkan konflik, karena individu ini tidak mudah konform (tunduk) terhadap tekanan-tekanan dari pihak luar. Ia juga dapat merasa  tidak ditolerir atau kurang dimengerti oleh lingkungannya.
Pengidentifikasian murid cerdas dan berbakat dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu; (1) melalui tes, (2) melalui studi kasus, dan (3) melalui penggabungan

10

keduanya. Pelaksanaan identifikasi di sekolah, dapat dilakukan melalui dua tahap, yaitu; (1) tahap penjaringan (Screening), dan (2) tahap seleksi (identification).
(1)  Tahap Penjaringan (Screening)
Tahap ini biasa dilakukan dengan menganalisis data prestasi belajar. Dasar pemikiran kegiatan ini adalah biarpun anak/individu yang memiliki prestasi belajar tinggi tidak selalu konklusif memiliki kecerdasan dan keberbakatan yang tinggi, namun mereka tetap digolongkan termasuk anak cerdas dan berbakat. Pertimbangan lain (dalam menetapkan anak cerdas dan berbakat) adalah aturan dalam penyelenggaraan kelas unggulan yang menetapkan persyaratan murid harus memiliki nilai rata-rata 8 (delapan). Disamping berdasar data prestasi belajar, kegiatan penjaringan juga dapat dilakukan dengan menganalisis usia kronologis, serta nominasi oleh teman sekelas, orangtua, dan guru.
Usia kronologis juga menjadi acuan dengan asumsi bahwa walaupun individu cerdas dan berbakat memiliki usia lebih muda, namun ia memiliki usia mental yang lebih tinggi disbanding teman sebayanya. Keadaan demikian membuat ia mampu bersaing dengan teman-temannya yang memiliki usia kronologis yang lebih tua.
Penjaringan murid cerdas dan berbakat dimungkinkan pula berdasarkan nominasi dari orangtua, guru serta teman sekelas. Asumsi berdasarkan nominasi ini dipakai karena orang-orang yang terdekat biasanya mempunyai waktu pengamatan relatif lebih lama dan intensif, sehingga dianggap mengetahui lebih banyak mengenai kemampuan individu cerdas dan berbakat tersebut.
(2)  Tahap Seleksi (identification).
Individu yang sudah lulus tahap penjaringan ini selanjutnnya diseleksi menggunakan perangkat tes. Untuk tahap seleksi ini biasa menggunakan tes antara lain; Colour Progressive Matrice (CPM), Wechler Intelligence Scale for Children (WISC). Sebagai contoh, siswa berbakat adalah siswa yang memiliki IQ diatas 125.


11
B.  Program dan Teknik Bimbingan bagi Siswa Cerdas Dan Berbakat.
1. Program Bimbingan
Program bimbingan bagi siswa cerdas dan berbakat dapat digolongkan ke dalam bentuk sebagai berikut;
a. Pengayaan (Enrichment)
Enrichment merupakan bimbingan bagi siswa dengan jalan menyediakan kesempatan serta fasilitas belajar tambahan yang bersifat vertikal (pendalaman) dan horizontal (perluasan) setelah siswa menyelesaikan semua tugas yang diprogramkan terhadap siswa pada umumnya termasuk siswa yang bersangkutan. Bentuk tugas ini dapat dilakukan dengan pemberian tugas mencari materi di perpustakaan, belajar mandiri (independent study), proyek penelitian, studi kasus, dan sebagainya.
b. Percepatan (Acceleration)
Pembinaan siswa berbakat dilakukan dengan memperbolehkan siswa naik kelas secara melompat atau menyelesaikan program reguler dalam jangka waktu yang lebih cepat. Bentuk percepatan seperti masuk kelas lebih awal, naik kelas sebelum waktunya, mempercepat pelajaran, dan sebagainya.
c. Pengelompokan khusus (Segregation)
Program Segregation ini dapat dilakukan secara penuh atau  sebagian. Kegiatan ini dilakukan dengan terlebih dahulu mengumpulkan siswa-siswa yang mempunyai kemampuan luarbiasa (cerdas dan berbakat) dan diberi kesempatan untuk secara khusus memperoleh pengalaman belajar yang sesuai dengan potensinya. Pelaksanaannya dapat diselenggarakan seminggu sekali atau tiap hari dalam satu semester penuh. Bentuk Segregation antara lain; homogeneus grouping, cluster grouping, subgrouping dan cross grouping.

2.  Teknik Bimbingan Bagi Siswa Cerdas dan Berbakat
Program Layanan Bimbingan dan Konseling yang dikembangkan bagi siswa cerdas dan berbakat mengacu pada keadaan individu sebagai manusia seutuhnya sehingga

12

menyentuh semua dimensi perkembangan pribadinya. Teknik untuk menangani siswa tersebut mengarah pada unsur-unsur yang berhubungan dengan;
a. Pengembangan ranah kognitif/intelektual
Guru pada pengembangan ini diharapkan menyediakan rentangan pengalaman belajar yang luas serta dapat diakselerasikan dan mengakselerasi perkembangan kognitif siswa berbakat. Pengolahan bahan dan tugas ajar dilakukan secara khusus yang mendasarkan pada kurikulum yang ada sehingga dapat memberikan layanan optimal bagi siswa cerdas dan berbakat.
b. Pengembangan ranah afektif
Pembimbing diharapkan memahami pikiran dan harapan anak berbakat dengan sikap terbuka, serta membantu anak memahami pikiran dan harapan yang ada pada dirinya dana kemungkinan pemenuhannya di dalam kehidupan berkelompok.
Pemahaman sikap, pemikiran dan harapan terhadap orang lain (dalam hal ini khususnya individu cerdas dan berbakat) tidak mungkin dilakukan oleh seseorang yang berfikir negatif terhadap dia, namun oleh orang yang mempunyai pemikiran “bersih”, dengan bertanya langsung kepada yang bersangkutan “dari tangan pertama” dan bukan berdasarkan berita “bukan dari tangan orang lain”. Data atau informasi dari orang lain tanpa adanya cross check terhadap yang bersangkutan bisa jadi akan menjadi fitnah yang akan merugikan semua pihak. Mengapa demikian, karena penanganan yang keliru terhadap mereka bisa berakibat aset bangsa yang sangat berharga akan tidak termanfaatkan secara optimal. Dan tentu saja tidak ada bangsa yang bodoh serta tidak ingin maju kecuali mereka yang mensia-siakan aset yang sangat berharga ini. Mudah-mudahan bangsa kita tidak termasuk yang demikian.
Pemahaman atas sikap, pemikiran dan harapan terhadap individu cerdas dan berbakat tergantung kepada keterbukaan dua belah pihak yang dilandasi oleh kepercayaan dan penerimaan diri.  Ini merupakan dasar dari pengembangan ranah afektif, mengingat individu cerdas dan berbakat agak sedikit “rumit”. Rumitnya individu ini karena ia mempunyai variasi pemikiran dengan jangkauan yang sangat luas dan mendalam, sehingga
13

untuk Pembimbing yang kurang mempunyai wawasan dan “sedang-sedang saja” akan cenderung pada terlalu cepatnya memberikan vonis dan atribusi kepada individu cerdas
dan berbakat dengan sesuatu yang kurang baik. Jika demikian ketidaksuksesan penanganan dengan teknik ini justru karena kesalahan pembimbing berkait dengan ketidakmampuannya atau keterbatasan kemampuannya
c.  Pengembangan ranah fisik
Pembimbing diharapkan memberikan layanan yang dapat memberikan kemungkinan siswa memperoleh pengalaman memadukan pola perkembangan berfikir dengan perkembangan fisik. Layanan Bimbingan yang dapat diberikan adalah membantu siswa memilih kegiatan fisik yang sesuai dengan perkembangannya dan memberikan peran-peran yang sesuai di dalam kelompoknya.
d. Pengembangan ranah intuitif
Fungsi intuitif merupakan fungsi yang terlibat di dalam pemunculan wawasan dan tindakan yang kreatif. Mengingat fungsinya yang demikian itu, maka layanan bagi siswa berbakat perlu mempedulikan pengembangan pengalaman yang mendorong individu untuk berimajinasi dan berkreasi. Pengembangan lingkungan belajar yang merangsang stimulus baru sebagai daya imajinasi dan kreativitas individu, dapat dirancang sebagai bentuk layanannya. Hal ini dapat dilakukan melalui penyajian stimulus yang mendorong siswa mencari informasi baru sebagai alternatif pemecahannnya.
e. Pengembangan ranah masyarakat
Pemberian layanan dapat dilakukan dengan membantu siswa memperoleh pengalaman mengembangkan diri menjadi anggota kelompok, serta mampu berpartisipasi dalam proses kelompok, memperluas perasaan keanggotaan kelompok menjadi anggota keanggotaan masyarakat, memperluas identifikasi diri dari masyarakat terbatas kearah identifikasi terhadap masyarakat luas. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan merancang kegiatan-kegiatan kelompok khusus.


14

Kesimpulan

Siswa cerdas dan berbakat merupakan siswa yang mempunyai kemampuan diatas rata-rata siswa pada umumnya.  Kemampuan siswa tersebut merujuk pada kemampuan mental yang lebih tinggi dari usia kronologisnya. Siswa ini mempunyai kebutuhan dan karakteristik khusus yang tidak sama dengan teman-temannya yang normal, dimana hal ini diperkuat dengan ciri-cirinya. Pengidentifikasian murid cerdas dan berbakat dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu; (1) melalui tes, (2) melalui studi kasus, dan (3) melalui penggabungan keduanya. Pelaksanaan identifikasi di sekolah, dapat dilakukan melalui dua tahap, yaitu; (1) tahap penjaringan (Screening), dan (2) tahap seleksi (identification).
Siswa cerdas dan berbakat diberikan program dan teknik khusus sehingga dia dapat mengembangkan seluruh potensi yang ada pada dirinya secara optimal. Program bimbingan dibedakan dalam beberapa golongan, yaitu; a. pengayaan, b. percepatan, c. pengelompokan khusus. Sedangkan teknik bimbingan diarahkan pada unsur-unsur yang berhubungan dengan pengembangan ranah kognitif/intelektual, pengembangan ranah afektif, pengembangan ranah fisik, pengembangan ranah intuitif, dan pengembangan ranah masyarakat.











DAFTAR RUJUKAN

Abdurrachman, Muljono & Sudjadi. 1995. Pendidikan luar biasa umum. Jakarta. Depdikbud.

Asrori, M.  2008. Memahami dan Membantu Perkembangan Peserta Didik. Pontianak: Untan Press 

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1994/1995. Petunjuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar. Jakarta: Dirjen Dikdasmen

Gardner, Howard. 1993. Multiple Intelligences, New York: Basic Books.

Tirtonegoro, S.  1984. Anak Supernormal dan Program Pendidikannya, Bina Aksara

Undang-undang RI No.2 tahun 1989  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang RI No.20 tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Munandar, Utami.  1982.  Anak-anak Berbakat, Pembinaan dan Pendidikannya, Jakarta: C.V. Rajawali.

http://komunika.tempo.com,   diakses pada 16 Juli 2015

















15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar