Selasa, 10 Januari 2017

KONSELING DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) (dimuat di JVIP 2011)




KONSELING DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)
(dimuat di JVIP 2011)

Oleh

LUHUR WICAKSONO

Abstrak  : Konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu “perluasan”/ intervensi bidang kerja bimbingan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelaksanaan Konseling di Lapas, khususnya bagi para penghuninya/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika, diselenggarakan dengan mengacu dan menyesuaikan petunjuk dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Depkumham RI Tahun 2004 dengan tujuan akhir : “ Bertaqwa kepada Tuhan dan berperilaku baik di tengah masyarakat”.

Kata Kunci : Konseling, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).



Pendahuluan


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan- Departemen Hukum dan HAM RI membuat batasan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Ditjend Pemasyarakatan Depkum dan HAM RI, 2004: 4)
Konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu “perluasan”/ intervensi bidang kerja bimbingan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah bantuan bersifat individual yang dilakukan oleh tenaga profesional (Sarjana Bimbingan dan Konseling dan/atau Konselor) terhadap para penghuni Lapas untuk mempersiapkan mereka dalam rangka rehabilitasi menghadapi kehidupan sesudah keluar (bebas) dari Lapas.
Konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diperuntukkan bagi para terpidana sebagai bimbingan pribadi dan bimbingan sosial dan juga bimbingan karier

1
2

(terutama bagi terpidana tingkat ekonomi menengah ke bawah), agar setelah individu keluar dari Lapas, ia akan menjadi pribadi yang mantab dan mandiri, mampu bersosialisasi dengan baik di masyarakat, serta dapat merencanakan dan mengembangkan masa depannya secara optimum tanpa adanya hambatan yang berarti.
Pemberian Layanan Bimbingan dan Konseling pada  para penghuni Lapas dapat berupa layanan orientasi dan layanan informasi, konseling perorangan, konseling kelompok, layanan mediasi, layanan konsultasi dan advokasi. Bagi terpidana dengan tingkat ekonomi menengah kebawah, sangat penting untuk memperoleh layanan penempatan dan penyaluran.

Tujuan Konseling di Lapas
1. Tujuan Umum
Secara umum pelayanan konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bertujuan agar setelah mendapatkan pelayanan konseling, individu dapat mengembangkan potensi (bakat, kemampuan, dan nilai-nilai luhur) yang dimiliki secara optimal.
2.  Tujuan Khusus
Pelayanan Konseling di Lapas secara khusus bertujuan agar individu (Penghuni Lapas) dapat;
a.       Memahami dirinya dengan baik, yaitu mengenal segala kelebihan dan kekurangan yang ada pada dirinya berkenaan dengan bakat, kemampuan, minat, sikap, perasaan dalam kaitan dengan posisinya sekarang sebagai penghuni Lapas, posisi dan kesiapannyja sesudah bebas dari Lapas.
b.      Memahami lingkungannya dengan baik, utamanyja adalah lingkungan sosial di dalam Lapas, dan juga lingkungan sosial kelak yang dihadapinya.
c.       Membuat pilihan dan keputusan yang bijaksana, yaitu keputusan-keputusan yang di buat atas pemahaman yang mendalam tentang diri sendiri dan lingkungan sebagaimana telah disebutkan pada butir a dan b. Dengan pemahaman tersebut individu penghuni Lapas dapat menyesuaikan antara keadaan diri yang dimiliki dengan keadaan lingkungan yang telah dipahaminya.
3

d.      Mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, baik pada saat ini (ketika masih menghuni Lapas) maupun ketika sesudah keluar dari Lapas.                

Fungsi Konseling di Lapas
Beberapa fungsi konseling yang diselenggarakan oleh Guru Pembimbing dan / atau Konselor di LAPAS antara lain :
1.      Fungsi Pemahaman
Bagian pertama dan paling awal harus dilakukan oleh petugas bimbingan adalah mengetahui siapa dan bagaimana individu yang di bimbingnya. Kegiatan ini merupakan usaha bagaimana mengungkapkan dan memahami apa masalah dan kesulitan yang dihadapi, apa dan bagaimana kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan individu. Hal ini diperoleh melalui berbagai keterangan mengenai individu yang bersangkutan, baik dengan menggunakan alat atau prosedur yang sudah baku (standardized) maupun yang belum baku.
Bagi penghuni Lapas, fungsi pemahaman secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua), yaitu;  a. Pemahaman mengenai klien, dan b. pemahaman mengenai masalah klien.
a. Pemahaman mengenai klien
Pemahaman mengenai klien merupakan titik tolak upaya pembberian bantuan terhadap klien. Sebelum seorang konselor atau pihak-pihak lain dapat memberikan layanan tertentu kepada klien, maka merreka perllu terlebih dahulu memahami individu yang akan dibantu itu.
b.  Pemahaman mengenai masalah klien
Pelayanan Bimbingan dan Konseling apabila telah menuju pada penanggulangan masalah klien, sebagai langkah awal, perlu adanya pemahaman terhadap suatu masalah sebagai suatu hal yang wajib. Pemahaman terhadap masalah ini antara lain menyangkut jenis masalah, intensitas, sangkut-paut, sebab-sebabnya dan kemungkinan berkembangnya (kalau tidak segera diatasi).
Akibat dari “tidak memahami masalah” adalah kemungkinan semakin berkembangnya masalah-masalah itu pada diri individu, serta kerugian secara potensial dapat timbul oleh masalah yang semakin besar.  
4

2.  Fungsi Pemecahan (pemberian bantuan)/ pembinaan
Fungsi pemecahan adalah kegiatan bimbingan yang mengarah pada usaha mengatasi sesegera mungkin berbagai masalah atau kesulitan yang dialami individu sebagai Narapidana penghuni LAPAS, maupun mempersiapkan mentalnya ketika akan bebas dari LAPAS.
Dua hal yang harus dilakukan oleh Pembimbing berkaitan dengan fungsi pembinaan di LAPAS, yaitu;
a.    mempersiapkan kondisi mental akan adanya perbedaan situasi antara keadaan di luar, dengan keadaan di dalam LAPAS (dalam hal ini, terutama bagi narapidana yang baru pertama kali masuk LAPAS, dan
b.      mempersiapkan kondisi mental masyarakat bagi bekas penghuni LAPAS.
Persiapan kondisi mental antara lain dilakukan dengan pembinaan rokhani sesuai agama mereka untuk menyadarkan atas kesalahan yang telah dilakukannya. Pembinaan rokhani diharapkan dapat mengubah tingkahlaku (TL) mereka nanti sehingga dapat diterima masyarakat.
3.  Fungsi Pengembangan
Pelayanan konseling bukan sekedar mengatasi kesulitan yang di alami individu, tetapi juga berusaha agar individu dapat mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya.
Fungsi ini dapat dilakukan antara lain dengan menyalurkan bakat, kemampuan, dan minat melalui kegiatan yang dilakukan/ diajarkan, seperti kegiatan olah raga, kerajinan tangan, industri kecil, jurnalistik dan lain sebagainya.

Prinsip-prinsip Konseling di Lapas   
Penyelenggaraan konseling di LAPAS  berpegang pada beberapa prinsip, antara lain :
1.  Konseling adalah (diberikan) untuk semua penghuni LAPAS.
Semua terpidana penghuni LAPAS pada dasarnya memerlukan layanan konseling sesuai dengan sifat dan jenis masalah yang dihadapinya.
Berdasarkan pertimbangan waktu, tempat, tenaga dan dana, maka perlu ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan konseling pada terpidana penghuni LAPAS.
5

2.   Konseling melayani terpidana penghuni LAPAS dari semua usia
Konseling tidak hanya menangani terpidana penghuni LAPAS pada usia remaja, atau usia-usia tertentu saja, tetapi untuk semua usia, baik remaja, dewasa, maupun usia tua.
3.   Konseling mendorong penemuan dan pengembangan diri
Konseling mendorong individu untuk berusaha mencari dan menemukan sendiri apa yang patut dilakukan. Karena setiap individu mempunyai hak dan kebebasan memilih dan menentukan sendiri keyakinan serta pola-pola tingkahlaku yang diinginkan.
Melalui konseling individu dibantu untuk memahami pola-pola tingkahlakunya sendiri sehingga dapat mempermudah perubahan tingkahlakunya tersebut.
4.  Konseling merupakan kegiatan yang berkesinambungan
Keterlibatan yang berkesinambungan dalam proses konseling memungkinkan terpidana dapat meningkatkan pemahaman mengenai dirinya dan pada gilirannya dapat diterapkan dalam pengembangan kemampuan serta bakat yang dimilikinya.
5. Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menghendaki adanya kerjasama dari individu (terpidana penghuni LAPAS), sipir, kepala LAPAS, serta Pembimbing dan/ atau Konselor.
Konseling sering dikatakan sebagai usaha bersama, atau pekerjaan yang berkaitan dengan banyak pihak (team work). Hal ini berarti bahwa pelaksanaan konseling tanpa adanya kerjasama dengan berbagai fihak yang terkait akan menjadi mandeg (terhenti) ataupun bila masih bisa berjalan, maka perjalanannya akan terseok-seok. Untuk memungkinkan terjadinya kerjasama dari berbagai pihak, perlu diatur dan ditetapkan peran dan tanggungjawabnya masing-masing. Dalam hal ini kendali berada ditangan kepala LAPAS.  
6. Konseling harus menjadi bagian yang terpadu dalam keseluruhan program rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Konseling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program rehabilitasi secara keseluruhan. Program rehabilitasi akan lebih sempurna bila mengikutsertakan konseling sebagai salah satu bagian dari pelayanannya. Dengan

6

demikian program rehabilitasi yang tidak mengikutsertakan konseling di dalamnya dapat dikatakan sebagai program rehabilitasi yang kurang lengkap.
7.  Konseling harus dapat dipertanggungjawabkan (Akuntabilitas) kepada individu dan masyarakat.
Konseling merupakan pekerjaan profesional. Pengertian profesional disini karena konseling dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang ini. Lebih dari itu karena profesi petugasnya membawa konsekuensi yang mendasar terhadap konseling itu sendiri, dimana salah satu diantaranya adalah berkenaan dengan pertanggungjawaban (akuntabilitas).
Prinsip pertanggungjawaban mengandung pengertian bahwa konseling baik pelaksanaan maupun hasilnya hendaknya dapat dipertanggungjawabkan baik kepada individu itu sendiri maupun kepada masyarakat.

Azas-azas Konseling di Lapas.
Azas konseling adalah dasar atau landasan pada pelaksanaan konseling. Berdasarkan landasan tersebut akan terbangun berbagai konsep penyelenggaraan konseling (termasuk prinsip-prinsip konseling sebagaimana telah dikemukakan terdahulu).
Dengan beberapa penyesuaian, azas-azas Bimbingan dan Konseling yang dikemukakan oleh prayitno (1987) bisa diadopsi menjadi azas-azas konseling di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun masing-masing azas tersebut adalah:

1.  Azas Kerahasiaan
Tugas pelayanan konseling di LAPAS adalah membantu individu (para Narapidana) mengatasi masalah-masalah yang dialaminya. Dalam kaitan ini banyak orang beranggapan bahwa mengalami masalah adalah sesuatu hal yang tidak perlu diketahui oleh orang lain, harus disembunyikan, karena masalah tersebut bisa jadi merupakan suatu aib yang tabu untuk diketahui oleh orang lain. Namun bagaimana kalau individu yang mempunyai masalah itu sendiri tidak dapat menyelesaikannya? Untuk itu perlu bantuan orang lain utamanya adalah orang yang profesional. Orang yang profesional akan menjaga kerahasiaan masalah dari kliennya, berkaitan dengan azas kerahasiaan yang menjadi salah satu landasan kerjanya.
7


Penerapan azas kerahasiaan dalam konseling mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang disampaikan oleh klien selama hingga selesai proses konseling, tidak boleh disampaikan kepada orang lain yang tidak berkepentingan. Dengan demikian team work Bimbingan di LAPAS (Pembimbing dan/ atau Konselor, Sipir, Pembimbing Rohani, dan anggota lain dalam Tim Bimbingan), baik secara Team atau secara Individual harus menyimpan dan menjaga segala data dan keterangan mengenai Narapidana (Napi), baik yang diperoleh langsung, maupun yang diperoleh dari orang lain.
Contoh menjaga kerahasiaan salah satunya adalah, misalnya seorang Napi yang stress menghadapi/menjalani masa tahanannya, ditambah lagi problem yang muncul pada saat ia mengalami putusan hukuman. Andaikata masalah itu disampaikan kepada pembimbing rohani, maka pembimbing rohani berkewajiban untuk tidak membicarakannya kepada orang lain yang tidak berkepentingan kecuali atas ijin yang bersangkutan untuk bantuan lebih lanjut. Apabila rahasia masalah klien sampai diketahui oleh orang lain, apalagi bagi yang tidak berkepentingan, dikhawatirkan akan menjadi pembicaraan orang ramai, bahkan akan menjaadi bahan olok-olok, maka justru akan memperparah kondisi klien. Petugas lain dalam team bimbingan apabila mengetahui masalah klien, hendaknya menyimpan rapat-rapat masalah tersebut dan tidak memngungkapkan pada orang lain.
  Penerapan azas kerahasiaan sebenarnya tidak berlaku untuk semua masalah dan semua klien. Untuk masalah-masalah dan klien-klien tertentu, perlu diadakan penyesuaian, misalnya untuk masalah yang bersangkut-paut dengan pelanggaran undang-undang, atau yang menyangkut segi-segi hukum, seperti kejahatan kriminal (yang mungkin masih ada tetapi belum terungkap dan di proses hukum, misalnya penghuni LAPAS yang masih menjalani kegiatan sebagai bandar Narkoba, walaupun ia sudah dihukum dalam kasus curanmor), azas kerahasiaan ini tidak dapat diterapkan sepenuhnya.
2. Azas Kesukarelaan
Proses Bimbingan dan Konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak klien maupun konselor. Klien diharapkan secara sukarela tanpa ragu-ragu ataupun terpaksa menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta
8

mengungkapkan segenap fakta, data dan semua perihal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Sampai hal yang sekecil-kecilnya, konselor juga hendaknya ssecara ikhlas memberi bantuan kepada klien.

3. Azas Keterbukaan
Dalam pelaksanaannya, konseling sangat memerlukan suasana keterbukaan. Keterbukaan bukan berarti harus bersedia menerima saran, tetapi lebih dari itu masing-masing pihak diharapkan mampu membuka diri dalam kaitan dengan pemecahan masalah.
Keterusterangan dan keterbukaan dari klien terjadi apabila klien tidak lagi merasa ragu bahwa konselor akan mampu menyimpan rahasia (azas kerahasiaan) problem dirinya, dan klien merasa bahwa ia benar-benar ingin ada orang yang dapat membantunya (azas kesukarelaan).
Dalam Azas keterbukaan ini, dapat ditinjau dari dua arah, yaitu;
a.   Terbuka bagi yang lain, artinya dia dapat dengan mudah menerima siapapun yang datang kepadanya. Orang ini hampir bisa dikatakan mempunyai sifat “Well Come” terhadap semua yang datang kepadanya. Baik dengan membawa problem atau sekedar berteman/bertandang. Bagi yang datang membawa problem, maka orang yang “terbuka bagi yang lain” akan siap menunjukkan perhatian dan perasaannya. Sifat terbuka bagi yang lain biasanya dimiliki oleh seorang konselor.
b.  Terbuka kepada yang lain, artinya mau membuka diri kepada orang lain. Dengan suatu proses pendekatan konselor diharapkan dapat menaruh kepercayaan kepada klien sehingga ia mampu bersikap terbuka kepada yang lain. Dalam hal ini klien (penghuni LAPAS) rela untuk mengungkapkan “apa yang ada pada dirinya” secara jelas dan rinci tanpa ditutup-tutupi.
4. Azas kekinian
Masalah individu yang perlu dan langsung ditangani adalah masalah yang dialami atau dirasakan klien pada saat sekarang. Jadi bukan masalah yang mungkin dialami pada masa mendatang atau masalah yang sudah lampau, apalagi jika semua itu tidak ada kaitannya sama sekali. Azas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-tunda pemberian bantuan
9

5. Azas kemandirian
Pelayanan Konseling di LAPAS bertujuan menjadikan terbimbing dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor
6. Azas kegiatan
Usaha Konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan, dengan kata lain konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri.
7. Azas kedinamisan
Usaha pelayanan konseling menghendaki perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkahlaku kearah yang lebih baik. Perubahan dimaksud tidak sekedar mengulang hal lama yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang menuju pada suatu pembaharuan, sesuatu yang lebih maju, dinamis, sesuai dengan arah perkembangan yang dikehendaki klien.
8. Azas keterpaduan
Pelayanan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui bahwa individu memiliki berbagai aspek kepribadian, yang apabila keadaannya tidak seimbang, serasi, dan terpadu, justru akan menimbulkan masalah.
Disamping keterpaduaan pada diri klien, juga harus diperhatikan isi dan proses layanan yang diberikan, jangan sampai aspek layanan yang satu tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.
9. Azas kenormatifan
Usaha konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma adat, norma hukum atau negara, norma ilmu maupun kebiasaan sehari-hari.







10

Perawatan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) / Tahanan Narkotika.

1. Perawatan Kesehatan
Perawatan kesehatan terdiri dari; perawatan kesehatan awal, selama, dan yang akan bebas dari Lapas/Rutan
a. Perawatan Kesehatan awal
Sesuai petunjuk dari Ditjen Pemasyarakatan terdapat  8 (delapan) item dalam perawatan kesehatan awal. Konselor dan/ atau Pembimbing dapat berperan serta dalam item ke 1 (pertama) dan item ke 4 (empat) (Ditjen Pemasyarakatan, 2004: 10) , yaitu;
1)      Item Pertama: Pemeriksaan identitas fisik WBP/tahanan narkotika baru (meliputi: identitas personal, umur, tinggi dan berat badan).
2)      Item Ke- empat : Pemeriksaan status mental (emosi, perilaku dan proses pikir)
b. Perawatan Kesehatan selama di Lapas/ Rutan
Pada poin 2 (dua), namun keterlibatan Petugas Bimbingan dan/ atau konselor terutama berkait dengan pengobatan mental.
c. Perawatan Kesehatan yang akan keluar dari Lapas/ Rutan
Poin 1 (satu) a dan c, yaitu; pemeriksaan kemampuan mental sebelum menghadiri persidangan (1.a), dan penentuan kemampuan mental WBP/tahanan narkotika menghadiri sidang pengadilan.
2. Lingkup Perawatan Kesehatan
Lingkup perawatan kesehatan WBP/tahanan narkotika (Ditjen Pemasyarakatan, 2004: 14), meliputi;
  1. Upaya peningkatan (promotif)
  2. Upaya pencegahan (preventif)
  3. Upaya penyembuhan (kuratif)
  4. Upaya pemulihan (rehabilitatif)
3.  Terapi Rehabilitasi
Lapas dan Rutan melaksanakan terapi rehabilitasi, antara lain; Teraputic Community, Criminon, Narcotic Anonimous, Cognitiv Behaviour Therapy (CBT), Terapi Religi dan lain-lain yang bertujuan mengubah perilaku, menumbuhkan rasa percaya diri, mengatasi kecanduan dan meningkatkan iman dan taqwa.
11

4.  Kegiatan Perawatan Mental dan Rohani
Kegiatan perawatanh kesehatan mental dan rohani meliputi 2 (dua) pendekatan, yaitu: perawatan kesehatan mental melalui pendekatan psikologis atau kejiwaan, dan melalui pendekatan spiritual atau keagamaan. Kedua pendekatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki pola pikir dan perilaku yang menyimpang, dilihat dari norma agama maupun norma masyarakat, baik yang norma formal (hukum positif) maupun norma (hukum) yang tidak tertulis. Norma-norma tersebut tentu mempunyai sanksi-sanksi, baik sanksi fisik (sanksi kurungan ) di Lembaga Pemasyarakatan melalui proses kurungan dan vonis hakim, maupun sanksi moral oleh masyarakat yang tidak ada batas waktunya.

SKEMA PROSES PERAWATAN KESEHATAN MENTAL DAN ROHANI
(Ditjen Pemasyarakatan, 2004: 25)
                                                                                          SASARAN            METODE            TUJUAN      TUJUAN AKHIR
            
             
                                                    
            






























































 





















12

P e n u t u p
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.  Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan memang perlu dilakukan pembinaan, sehubungan mereka sedang mengalami masalah “terjebak” dalam kasus hukum, sehingga harus menjalani kurungan. Pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan melalui pendekatan psikologis dan pendekatan Agamis.
Pendekatan Agamis biasanya dilakukan melalui kerjasama dengan Kementrian Agama atau pemuka Agama. Bimbingan Konseling di Lapas, pelaksanaannya lebih mengarah kepada pendekatan psikologis. Bimbingan Konseling di Lapas atau Konseling di Lapas bertujuan agar individu WBP mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan ketika ia di Lapas, maupun saat ia keluar dari Lapas, sehingga mencapai keberhasilan dalam hidup.
Profesi Bimbingan dan Konseling, mengikuti perkembangan globalisasi telah mencapai suatu perluasan. Bimbingan Konseling sekarang ini tidak hanya melulu ada di sekolah, namun telah melebarkan sayapnya pada profesi Bimbingan di luar setting sekolah yang sering juga disebut sebagai Konseling Diperluas. Konseling di Lapas merupakan salah satu bagian dari Konseling Diperluas.     















DAFTAR RUJUKAN


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan- Departemen Hukum dan HAM RI., (2004).Pedoman Perawatan KesehatanWarga Binaan Pemasyarakatan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatandan Rumah Tahanan Negara. Jakarta

Prayitno dan Erman Amti., (1994). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Proyek Pembinaan dan Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Shertzer, Bruce., and  Stone, Shelley C, (1981), “The School Counselor.” Fundamentals of Guidance. Fourth Edition. Boston: Houghton Mifflin Company

Supratiknya,A.,(1995), Komunikasi Antar Pribadi, Tinjauan Psikologis.Yogyakarta: Kanisius

Whiteley, J.M  &  Fretz, B.R., (1978), The Present and Future of Counseling Psychology, Monterey, California: Brooks/Cole Publishing Company.

Wicaksono, Luhur.,(2007),Bimbingan dan Konseling menjawab Tantangan Abad XXI. Makalah disampaikan pada Lokakarya Pengembangan Program Pendidikan Profesional Konselor sebagai Upaya Menanggapi Tuntutan Sekolah. Kerjasama Jur IP-FKIP UNTAN dengan Program HED Ditjen Dikti-Depdiknas. Pontianak 27 – 29 September 2007.















13



Tidak ada komentar:

Posting Komentar