KONSELING DI LEMBAGA
PEMASYARAKATAN (LAPAS)
(dimuat di JVIP 2011)
Oleh
LUHUR WICAKSONO
Abstrak
: Konseling
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu “perluasan”/ intervensi
bidang kerja bimbingan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelaksanaan Konseling di Lapas, khususnya bagi para penghuninya/ Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika, diselenggarakan dengan mengacu dan
menyesuaikan petunjuk dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan
Depkumham RI Tahun 2004 dengan tujuan akhir : “ Bertaqwa kepada Tuhan dan berperilaku baik
di tengah masyarakat”.
Kata Kunci : Konseling, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pendahuluan
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan- Departemen Hukum dan HAM RI membuat batasan bahwa Lembaga
Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Ditjend Pemasyarakatan
Depkum dan HAM RI, 2004: 4)
Konseling di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu “perluasan”/ intervensi bidang
kerja bimbingan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Konseling di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah bantuan bersifat individual yang
dilakukan oleh tenaga profesional (Sarjana Bimbingan dan Konseling dan/atau
Konselor) terhadap para penghuni Lapas untuk mempersiapkan mereka dalam rangka
rehabilitasi menghadapi kehidupan sesudah keluar (bebas) dari Lapas.
Konseling di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) diperuntukkan bagi para terpidana sebagai bimbingan
pribadi dan bimbingan sosial dan juga bimbingan karier
1
2
(terutama bagi terpidana tingkat ekonomi menengah
ke bawah), agar setelah individu keluar dari Lapas, ia akan menjadi pribadi
yang mantab dan mandiri, mampu bersosialisasi dengan baik di masyarakat, serta
dapat merencanakan dan mengembangkan masa depannya secara optimum tanpa adanya
hambatan yang berarti.
Pemberian Layanan Bimbingan
dan Konseling pada para penghuni Lapas
dapat berupa layanan orientasi dan layanan informasi, konseling perorangan,
konseling kelompok, layanan mediasi, layanan konsultasi dan advokasi. Bagi
terpidana dengan tingkat ekonomi menengah kebawah, sangat penting untuk
memperoleh layanan penempatan dan penyaluran.
Tujuan Konseling di Lapas
1. Tujuan Umum
Secara umum pelayanan
konseling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bertujuan agar setelah mendapatkan
pelayanan konseling, individu dapat mengembangkan potensi (bakat, kemampuan,
dan nilai-nilai luhur) yang dimiliki secara optimal.
2. Tujuan
Khusus
Pelayanan Konseling di Lapas
secara khusus bertujuan agar individu (Penghuni Lapas) dapat;
a. Memahami dirinya dengan baik, yaitu
mengenal segala kelebihan dan kekurangan yang ada pada dirinya berkenaan dengan
bakat, kemampuan, minat, sikap, perasaan dalam kaitan dengan posisinya sekarang
sebagai penghuni Lapas, posisi dan kesiapannyja sesudah bebas dari Lapas.
b. Memahami lingkungannya dengan baik,
utamanyja adalah lingkungan sosial di dalam Lapas, dan juga lingkungan sosial
kelak yang dihadapinya.
c. Membuat pilihan dan keputusan yang
bijaksana, yaitu keputusan-keputusan yang di buat atas pemahaman yang mendalam
tentang diri sendiri dan lingkungan sebagaimana telah disebutkan pada butir a
dan b. Dengan pemahaman tersebut individu penghuni Lapas dapat menyesuaikan
antara keadaan diri yang dimiliki dengan keadaan lingkungan yang telah
dipahaminya.
3
d. Mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
dalam kehidupan sehari-hari, baik pada saat ini (ketika masih menghuni Lapas)
maupun ketika sesudah keluar dari Lapas.
Fungsi Konseling di Lapas
Beberapa fungsi konseling yang
diselenggarakan oleh Guru Pembimbing dan / atau Konselor di LAPAS antara lain :
1. Fungsi Pemahaman
Bagian pertama dan paling awal
harus dilakukan oleh petugas bimbingan adalah mengetahui siapa dan bagaimana
individu yang di bimbingnya. Kegiatan ini merupakan usaha bagaimana mengungkapkan
dan memahami apa masalah dan kesulitan yang dihadapi, apa dan bagaimana
kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan individu. Hal ini diperoleh melalui
berbagai keterangan mengenai individu yang bersangkutan, baik dengan
menggunakan alat atau prosedur yang sudah baku (standardized) maupun yang belum
baku.
Bagi penghuni Lapas, fungsi
pemahaman secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua), yaitu; a. Pemahaman mengenai klien, dan b. pemahaman
mengenai masalah klien.
a. Pemahaman mengenai klien
Pemahaman
mengenai klien merupakan titik tolak upaya pembberian bantuan terhadap klien.
Sebelum seorang konselor atau pihak-pihak lain dapat memberikan layanan
tertentu kepada klien, maka merreka perllu terlebih dahulu memahami individu
yang akan dibantu itu.
b. Pemahaman mengenai masalah klien
Pelayanan
Bimbingan dan Konseling apabila telah menuju pada penanggulangan masalah klien,
sebagai langkah awal, perlu adanya pemahaman terhadap suatu masalah sebagai
suatu hal yang wajib. Pemahaman terhadap masalah ini antara lain menyangkut
jenis masalah, intensitas, sangkut-paut, sebab-sebabnya dan kemungkinan
berkembangnya (kalau tidak segera diatasi).
Akibat dari
“tidak memahami masalah” adalah kemungkinan semakin berkembangnya
masalah-masalah itu pada diri individu, serta kerugian secara potensial dapat
timbul oleh masalah yang semakin besar.
4
2. Fungsi
Pemecahan (pemberian bantuan)/ pembinaan
Fungsi pemecahan adalah
kegiatan bimbingan yang mengarah pada usaha mengatasi sesegera mungkin berbagai
masalah atau kesulitan yang dialami individu sebagai Narapidana penghuni LAPAS,
maupun mempersiapkan mentalnya ketika akan bebas dari LAPAS.
Dua hal yang harus dilakukan oleh Pembimbing
berkaitan dengan fungsi pembinaan di LAPAS, yaitu;
a. mempersiapkan kondisi mental akan adanya
perbedaan situasi antara keadaan di luar, dengan keadaan di dalam LAPAS (dalam
hal ini, terutama bagi narapidana yang baru pertama kali masuk LAPAS, dan
b. mempersiapkan kondisi mental masyarakat
bagi bekas penghuni LAPAS.
Persiapan kondisi mental antara
lain dilakukan dengan pembinaan rokhani sesuai agama mereka untuk menyadarkan
atas kesalahan yang telah dilakukannya. Pembinaan rokhani diharapkan dapat
mengubah tingkahlaku (TL) mereka nanti sehingga dapat diterima masyarakat.
3. Fungsi
Pengembangan
Pelayanan konseling bukan
sekedar mengatasi kesulitan yang di alami individu, tetapi juga berusaha agar
individu dapat mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya.
Fungsi ini dapat dilakukan antara lain dengan
menyalurkan bakat, kemampuan, dan minat melalui kegiatan yang dilakukan/
diajarkan, seperti kegiatan olah raga, kerajinan tangan, industri kecil,
jurnalistik dan lain sebagainya.
Prinsip-prinsip Konseling di Lapas
Penyelenggaraan konseling di
LAPAS berpegang pada beberapa prinsip,
antara lain :
1.
Konseling adalah (diberikan) untuk semua penghuni LAPAS.
Semua
terpidana penghuni LAPAS pada dasarnya memerlukan layanan konseling sesuai
dengan sifat dan jenis masalah yang dihadapinya.
Berdasarkan pertimbangan
waktu, tempat, tenaga dan dana, maka perlu ada kriteria untuk mengatur
prioritas pelayanan konseling pada terpidana penghuni LAPAS.
5
2.
Konseling melayani terpidana penghuni LAPAS dari semua usia
Konseling
tidak hanya menangani terpidana penghuni LAPAS pada usia remaja, atau usia-usia
tertentu saja, tetapi untuk semua usia, baik remaja, dewasa, maupun usia tua.
3. Konseling mendorong penemuan dan
pengembangan diri
Konseling
mendorong individu untuk berusaha mencari dan menemukan sendiri apa yang patut
dilakukan. Karena setiap individu mempunyai hak dan kebebasan memilih dan
menentukan sendiri keyakinan serta pola-pola tingkahlaku yang diinginkan.
Melalui konseling individu
dibantu untuk memahami pola-pola tingkahlakunya sendiri sehingga dapat
mempermudah perubahan tingkahlakunya tersebut.
4.
Konseling merupakan kegiatan yang berkesinambungan
Keterlibatan
yang berkesinambungan dalam proses konseling memungkinkan terpidana dapat
meningkatkan pemahaman mengenai dirinya dan pada gilirannya dapat diterapkan
dalam pengembangan kemampuan serta bakat yang dimilikinya.
5.
Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menghendaki adanya kerjasama dari individu
(terpidana penghuni LAPAS), sipir, kepala LAPAS, serta Pembimbing dan/ atau
Konselor.
Konseling
sering dikatakan sebagai usaha bersama, atau pekerjaan yang berkaitan dengan
banyak pihak (team work). Hal ini berarti bahwa pelaksanaan konseling tanpa
adanya kerjasama dengan berbagai fihak yang terkait akan menjadi mandeg
(terhenti) ataupun bila masih bisa berjalan, maka perjalanannya akan
terseok-seok. Untuk memungkinkan terjadinya kerjasama dari berbagai pihak,
perlu diatur dan ditetapkan peran dan tanggungjawabnya masing-masing. Dalam hal
ini kendali berada ditangan kepala LAPAS.
6.
Konseling harus menjadi bagian yang terpadu dalam keseluruhan program
rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Konseling
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program rehabilitasi secara
keseluruhan. Program rehabilitasi akan lebih sempurna bila mengikutsertakan
konseling sebagai salah satu bagian dari pelayanannya. Dengan
6
demikian
program rehabilitasi yang tidak mengikutsertakan konseling di dalamnya dapat
dikatakan sebagai program rehabilitasi yang kurang lengkap.
7. Konseling harus dapat dipertanggungjawabkan
(Akuntabilitas) kepada individu dan masyarakat.
Konseling
merupakan pekerjaan profesional. Pengertian profesional disini karena konseling
dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang ini. Lebih dari itu karena
profesi petugasnya membawa konsekuensi yang mendasar terhadap konseling itu
sendiri, dimana salah satu diantaranya adalah berkenaan dengan
pertanggungjawaban (akuntabilitas).
Prinsip
pertanggungjawaban mengandung pengertian bahwa konseling baik pelaksanaan
maupun hasilnya hendaknya dapat dipertanggungjawabkan baik kepada individu itu
sendiri maupun kepada masyarakat.
Azas-azas Konseling di Lapas.
Azas konseling adalah dasar
atau landasan pada pelaksanaan konseling. Berdasarkan landasan tersebut akan
terbangun berbagai konsep penyelenggaraan konseling (termasuk prinsip-prinsip
konseling sebagaimana telah dikemukakan terdahulu).
Dengan beberapa penyesuaian, azas-azas Bimbingan
dan Konseling yang dikemukakan oleh prayitno (1987) bisa diadopsi menjadi
azas-azas konseling di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun masing-masing azas
tersebut adalah:
1. Azas
Kerahasiaan
Tugas pelayanan konseling di
LAPAS adalah membantu individu (para Narapidana) mengatasi masalah-masalah yang
dialaminya. Dalam kaitan ini banyak orang beranggapan bahwa mengalami masalah
adalah sesuatu hal yang tidak perlu diketahui oleh orang lain, harus
disembunyikan, karena masalah tersebut bisa jadi merupakan suatu aib yang tabu
untuk diketahui oleh orang lain. Namun bagaimana kalau individu yang mempunyai
masalah itu sendiri tidak dapat menyelesaikannya? Untuk itu perlu bantuan orang
lain utamanya adalah orang yang profesional. Orang yang profesional akan
menjaga kerahasiaan masalah dari kliennya, berkaitan dengan azas kerahasiaan
yang menjadi salah satu landasan kerjanya.
7
Penerapan azas kerahasiaan
dalam konseling mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang disampaikan
oleh klien selama hingga selesai proses konseling, tidak boleh disampaikan
kepada orang lain yang tidak berkepentingan. Dengan demikian team work
Bimbingan di LAPAS (Pembimbing dan/ atau Konselor, Sipir, Pembimbing Rohani,
dan anggota lain dalam Tim Bimbingan), baik secara Team atau secara Individual
harus menyimpan dan menjaga segala data dan keterangan mengenai Narapidana
(Napi), baik yang diperoleh langsung, maupun yang diperoleh dari orang lain.
Contoh menjaga kerahasiaan
salah satunya adalah, misalnya seorang Napi yang stress menghadapi/menjalani
masa tahanannya, ditambah lagi problem yang muncul pada saat ia mengalami
putusan hukuman. Andaikata masalah itu disampaikan kepada pembimbing rohani,
maka pembimbing rohani berkewajiban untuk tidak membicarakannya kepada orang
lain yang tidak berkepentingan kecuali atas ijin yang bersangkutan untuk
bantuan lebih lanjut. Apabila rahasia masalah klien sampai diketahui oleh orang
lain, apalagi bagi yang tidak berkepentingan, dikhawatirkan akan menjadi
pembicaraan orang ramai, bahkan akan menjaadi bahan olok-olok, maka justru akan
memperparah kondisi klien. Petugas lain dalam team bimbingan apabila mengetahui
masalah klien, hendaknya menyimpan rapat-rapat masalah tersebut dan tidak
memngungkapkan pada orang lain.
Penerapan azas kerahasiaan sebenarnya tidak
berlaku untuk semua masalah dan semua klien. Untuk masalah-masalah dan
klien-klien tertentu, perlu diadakan penyesuaian, misalnya untuk masalah yang
bersangkut-paut dengan pelanggaran undang-undang, atau yang menyangkut
segi-segi hukum, seperti kejahatan kriminal (yang mungkin masih ada tetapi
belum terungkap dan di proses hukum, misalnya penghuni LAPAS yang masih
menjalani kegiatan sebagai bandar Narkoba, walaupun ia sudah dihukum dalam
kasus curanmor), azas kerahasiaan ini tidak dapat diterapkan sepenuhnya.
2. Azas Kesukarelaan
Proses Bimbingan dan Konseling
harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak klien maupun
konselor. Klien diharapkan secara sukarela tanpa ragu-ragu ataupun terpaksa
menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta
8
mengungkapkan segenap fakta, data dan semua
perihal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Sampai hal yang
sekecil-kecilnya, konselor juga hendaknya ssecara ikhlas memberi bantuan kepada
klien.
3. Azas Keterbukaan
Dalam pelaksanaannya,
konseling sangat memerlukan suasana keterbukaan. Keterbukaan bukan berarti
harus bersedia menerima saran, tetapi lebih dari itu masing-masing pihak
diharapkan mampu membuka diri dalam kaitan dengan pemecahan masalah.
Keterusterangan dan
keterbukaan dari klien terjadi apabila klien tidak lagi merasa ragu bahwa
konselor akan mampu menyimpan rahasia (azas kerahasiaan) problem dirinya, dan
klien merasa bahwa ia benar-benar ingin ada orang yang dapat membantunya (azas
kesukarelaan).
Dalam Azas keterbukaan ini,
dapat ditinjau dari dua arah, yaitu;
a. Terbuka bagi yang lain, artinya dia dapat
dengan mudah menerima siapapun yang datang kepadanya. Orang ini hampir bisa
dikatakan mempunyai sifat “Well Come” terhadap semua yang datang kepadanya.
Baik dengan membawa problem atau sekedar berteman/bertandang. Bagi yang datang
membawa problem, maka orang yang “terbuka bagi yang lain” akan siap menunjukkan
perhatian dan perasaannya. Sifat terbuka bagi yang lain biasanya dimiliki oleh
seorang konselor.
b. Terbuka kepada yang lain, artinya mau membuka
diri kepada orang lain. Dengan suatu proses pendekatan konselor diharapkan
dapat menaruh kepercayaan kepada klien sehingga ia mampu bersikap terbuka kepada
yang lain. Dalam hal ini klien (penghuni LAPAS) rela untuk mengungkapkan “apa
yang ada pada dirinya” secara jelas dan rinci tanpa ditutup-tutupi.
4. Azas kekinian
Masalah individu yang perlu
dan langsung ditangani adalah masalah yang dialami atau dirasakan klien pada
saat sekarang. Jadi bukan masalah yang mungkin dialami pada masa mendatang atau
masalah yang sudah lampau, apalagi jika semua itu tidak ada kaitannya sama
sekali. Azas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-tunda
pemberian bantuan
9
5. Azas kemandirian
Pelayanan Konseling di LAPAS
bertujuan menjadikan terbimbing dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada
orang lain atau tergantung pada konselor
6. Azas kegiatan
Usaha Konseling tidak akan
memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam
mencapai tujuan, dengan kata lain konseling tidak akan tercapai dengan
sendirinya melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri.
7. Azas kedinamisan
Usaha pelayanan konseling
menghendaki perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkahlaku kearah yang
lebih baik. Perubahan dimaksud tidak sekedar mengulang hal lama yang bersifat
monoton, melainkan perubahan yang menuju pada suatu pembaharuan, sesuatu yang
lebih maju, dinamis, sesuai dengan arah perkembangan yang dikehendaki klien.
8. Azas keterpaduan
Pelayanan konseling berusaha
memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui bahwa
individu memiliki berbagai aspek kepribadian, yang apabila keadaannya tidak
seimbang, serasi, dan terpadu, justru akan menimbulkan masalah.
Disamping keterpaduaan pada diri klien, juga harus
diperhatikan isi dan proses layanan yang diberikan, jangan sampai aspek layanan
yang satu tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.
9. Azas kenormatifan
Usaha konseling tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma adat,
norma hukum atau negara, norma ilmu maupun kebiasaan sehari-hari.
10
Perawatan Kesehatan
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) / Tahanan Narkotika.
1. Perawatan Kesehatan
Perawatan kesehatan terdiri
dari; perawatan kesehatan awal, selama, dan yang akan bebas dari Lapas/Rutan
a.
Perawatan Kesehatan awal
Sesuai
petunjuk dari Ditjen Pemasyarakatan terdapat
8 (delapan) item dalam perawatan kesehatan awal. Konselor dan/ atau
Pembimbing dapat berperan serta dalam item ke 1 (pertama) dan item ke 4 (empat)
(Ditjen Pemasyarakatan, 2004: 10) , yaitu;
1) Item Pertama: Pemeriksaan identitas fisik
WBP/tahanan narkotika baru (meliputi: identitas personal, umur, tinggi dan
berat badan).
2) Item Ke- empat : Pemeriksaan status mental
(emosi, perilaku dan proses pikir)
b.
Perawatan Kesehatan selama di Lapas/ Rutan
Pada poin
2 (dua), namun keterlibatan Petugas Bimbingan dan/ atau konselor terutama
berkait dengan pengobatan mental.
c.
Perawatan Kesehatan yang akan keluar dari Lapas/ Rutan
Poin 1
(satu) a dan c, yaitu; pemeriksaan kemampuan mental sebelum menghadiri
persidangan (1.a), dan penentuan kemampuan mental WBP/tahanan narkotika
menghadiri sidang pengadilan.
2. Lingkup
Perawatan Kesehatan
Lingkup perawatan kesehatan
WBP/tahanan narkotika (Ditjen Pemasyarakatan, 2004: 14), meliputi;
- Upaya peningkatan (promotif)
- Upaya pencegahan (preventif)
- Upaya penyembuhan (kuratif)
- Upaya pemulihan (rehabilitatif)
3. Terapi Rehabilitasi
Lapas dan Rutan melaksanakan
terapi rehabilitasi, antara lain; Teraputic
Community, Criminon, Narcotic Anonimous, Cognitiv Behaviour Therapy (CBT),
Terapi Religi dan lain-lain yang bertujuan mengubah perilaku, menumbuhkan rasa
percaya diri, mengatasi kecanduan dan meningkatkan iman dan taqwa.
11
4. Kegiatan
Perawatan Mental dan Rohani
Kegiatan perawatanh kesehatan
mental dan rohani meliputi 2 (dua) pendekatan, yaitu: perawatan kesehatan
mental melalui pendekatan psikologis atau kejiwaan, dan melalui pendekatan
spiritual atau keagamaan. Kedua pendekatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki
pola pikir dan perilaku yang menyimpang, dilihat dari norma agama maupun norma
masyarakat, baik yang norma formal (hukum positif) maupun norma (hukum) yang
tidak tertulis. Norma-norma tersebut tentu mempunyai sanksi-sanksi, baik sanksi
fisik (sanksi kurungan ) di Lembaga Pemasyarakatan melalui proses kurungan dan
vonis hakim, maupun sanksi moral oleh masyarakat yang tidak ada batas waktunya.
SKEMA PROSES PERAWATAN KESEHATAN MENTAL DAN ROHANI
(Ditjen Pemasyarakatan, 2004: 25)
SASARAN METODE TUJUAN TUJUAN AKHIR

![]() |
|||||||||||||||||||
12
P e n u t u p
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan
narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan memang perlu dilakukan pembinaan, sehubungan mereka sedang
mengalami masalah “terjebak” dalam kasus hukum, sehingga harus menjalani
kurungan. Pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan/ Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) dilakukan melalui pendekatan psikologis dan pendekatan
Agamis.
Pendekatan Agamis biasanya dilakukan melalui kerjasama dengan Kementrian
Agama atau pemuka Agama. Bimbingan Konseling di Lapas, pelaksanaannya lebih
mengarah kepada pendekatan psikologis. Bimbingan Konseling di Lapas atau
Konseling di Lapas bertujuan agar individu WBP mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya,
baik lingkungan ketika ia di Lapas, maupun saat ia keluar dari Lapas, sehingga
mencapai keberhasilan dalam hidup.
Profesi Bimbingan dan
Konseling, mengikuti perkembangan globalisasi telah mencapai suatu perluasan.
Bimbingan Konseling sekarang ini tidak hanya melulu ada di sekolah, namun telah
melebarkan sayapnya pada profesi Bimbingan di luar setting sekolah yang sering juga
disebut sebagai Konseling Diperluas. Konseling di Lapas merupakan salah
satu bagian dari Konseling Diperluas.
DAFTAR RUJUKAN
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan- Departemen Hukum dan HAM RI., (2004).Pedoman Perawatan KesehatanWarga Binaan Pemasyarakatan Narkotika di
Lembaga Pemasyarakatandan Rumah Tahanan Negara. Jakarta
Prayitno dan Erman Amti.,
(1994). Dasar-dasar Bimbingan dan
Konseling. Jakarta: Proyek Pembinaan dan Peningkatan Mutu Tenaga
Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
Shertzer, Bruce., and Stone,
Shelley C, (1981), “The School Counselor.” Fundamentals
of Guidance. Fourth Edition. Boston:
Houghton Mifflin Company
Supratiknya,A.,(1995), Komunikasi Antar Pribadi, Tinjauan
Psikologis.Yogyakarta: Kanisius
Whiteley, J.M &
Fretz, B.R., (1978), The Present
and Future of Counseling Psychology, Monterey, California: Brooks/Cole
Publishing Company.
Wicaksono, Luhur.,(2007),Bimbingan dan Konseling menjawab Tantangan
Abad XXI. Makalah disampaikan pada Lokakarya Pengembangan Program
Pendidikan Profesional Konselor sebagai Upaya Menanggapi Tuntutan Sekolah.
Kerjasama Jur IP-FKIP UNTAN dengan Program HED Ditjen Dikti-Depdiknas.
Pontianak 27 – 29 September 2007.
13


Tidak ada komentar:
Posting Komentar