Jumat, 18 Februari 2011

BIMBINGAN KONSELING DAN PROFESI BIMBINGAN

Oleh

LUHUR WICAKSONO

Abstrak : Sejarah Bimbingan Konseling di Amerika dimulai dari Bimbingan penempatan Kerja.Di Indonesia Bimbingan Konseling muncul dari kebutuhan peserta didik akan perlunya bantuan untuk memenuhi setiap kebutuhan-kebutuhannya, dimana apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, akan dapat menimbulkan masalah pada dirinya yang berakibat pada penurunan prestasi belajarnya. Dalam perkembangannya di Indonesia, Bimbingan Konseling (di Sekolah) kini telah mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai suatu profesi (profesi bimbingan). Pengakuan tersebut ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.Bimbingan Konseling juga telah berkembang sebagai suatu profesi yanng dapat di selenggarakan di sekolah maupun di luar sekolah

Kata Kunci : Bimbingan Konseling, Profesi Bimbingan

Pendahuluan

Bimbingan Konseling merupakan serangkaian bantuan secara profesional, sistematis, dan terencana yang diberikan kepada para peserta didik dalam rangka membantu pencapaian penyesuaian, sehingga siswa dapat meraih prestasi yang optimal. Pencapaian optimal dimaksudkan sebagai pencapaian prestasi yang paling tinggi sesuai dengan potensi masing-masing individu yang berbeda.

Kemunculan Bimbingan Konseling yang berawal dari Amerika, di Indonesia telah dikembangkan sekitar tahun ‘70’-an, dan muncul pertama kali dalam kurikulum pendidikan pada tahun 1975 (waktu itu disebut dengan kurikulum Bimbingan dan Penyuluhan 1975). Sebagai petugas pelaksana profesionalnya disebut dengan Guru Bimbingan dan Penyuluhan.

1

2

Perkembangan jaman yang semakin maju, mobilitas manusia, dinamika sosial serta perkembangan teknologi disamping membawa keuntungan, juga menimbulkan efek penyerta yang merugikan. Efek penyerta yang merugikan dari perkembangan jaman, yaitu munculnya problem kehidupan yang semakin kompleks karena persaingan antar sesama manusia agar tetap survive, sehingga tingkat stres yang semakin tinggi. Problem yang semakin rumit dapat menimpa pada semua orang, termasuk dalam hal ini pada siswa (peserta didik).

Era Globalisasi dengan mobilitas manusia yang tinggi, kemajuan teknologi yang berkembang pesat, mobilitas manusia serta dinamika sosial sedemikian rupa bagi peserta didik mempunyai pengaruh yang sangat luar biasa. Untuk itu siswa (peserta didik) perlu “didampingi” agar tetap dapat “menjalankan fungsinya sebagai siswa” dalam era globalisasi yang penuh tantangan ini.

1. Pengertian Bimbingan Konseling

Pemahaman mengenai Bimbingan Konseling hendaknya merujuk pada darimana asal-muasal istilah Bimbingan Konseling. Pengetahuan dan Profesi Bimbingan dan Konseling, berasal dari Amerika Serikat, dimana Frank Pearson (1909) merupakan salah satu tokoh yang memulakannya dengan suatu bimbingan penempatan pekerjaan dalam “The Vocational Bureau”. Terminologi istilah Bimbingan Konseling, berasal dari 2 (dua) kata, yaitu; “Guidance and Counseling”. Definisi yang diberikan oleh para ahli berkenaan dengan istilah “guidance and counseling” ini sangatlah banyak, antara lain dari Crow and Crow (1960), Jones (1963), Mortensen and Schmuller (1976), Shertzer and Stone (1966), dan lain-lain. Sebagian ahli berpendapat bahwa istilah Bimbingan Konseling sebagai suatu pengertian yang terpadu, di pihak lain sekelompok ahli menganggap bahwa Bimbingan Konseling merupakan dua istilah yang berbeda.

3

Prayitno dan Erman Amti (1994), dengan merangkum intisari pendapat dari beberapa ahli, menyatakan bahwa bimbingan dipandang sebagai proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang

individu, baik anak-anak, remaja maupun dewasa; agar orang yang di bimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri; dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat di kembangkan; berdasarkan norma-norma yang berlaku. Pengertian bimbingan sebagaimana di maksud mengandung 9 (sembilan) unsur-unsur pokok yakni; (1) pelayanan bimbingan merupakan suatu proses, (2) bimbingan merupakan proses pemberian bantuan, (3) bantuan diberikan kepada individu, baik perorangan maupun kelompok, (4) pemecahan masalah dilakukan oleh dan atas kekuatan klien sendiri, (5) pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan berbagai bahan, interaksi, nasihat ataupun gagasan serta alat-alat tertentu, baik yang berasal dari klien sendiri, konselor maupun lingkungan, (6) bimbingan tidak hanya diberikan untuk kelompok umur tertentu saja, tetapi meliputi semua usia, mulai dari anak-anak, remaja, dan orang dewasa, (7) bimbingan diberikan oleh orang-orang yang ahli, (8) pembimbing tidak selayaknya memaksakan keinginan-keinginannya kepada klien, dan sebagai tambahan, Prayitno memasukkan unsur yang ke (9) yaitu, bimbingan dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Konseling secara etimologis berasal dari bahasa latin “consilium” yang berarti “dengan” atau “bersama” yang dirangkai dengan “menerima” atau “memahami”. Berdasarkan pendapat beberapa ahli, Prayitno dan Erman Amti (1994) mengemukakan bahwa konseling merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut Konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut Klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.

Bimbingan Konseling dalam perjalanannya secara konsepsi telah mengalami beberapa perkembangan yaitu, pada periode pertama dan kedua; pelayanan bimbingan belum mencakup pelayanan konseling. Periode ketiga; pelayanan konseling sebagai salah satu bentuk dalam pelayanan bimbingan. Perkembangan terakhir, konsepsi dari pelayanan konseling adalah meliputi seluruh pelayanan yanng dahulu disebut denganbimbingan dan konseling”. Di Indonesia,

4

dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, masih menggunakan istilah bimbingan. Sertifikasi Guru (Dirjen Dikti – Depdiknas, 2008) serta Akreditasi Sekolah (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah - Depdiknas, 2007) (di Indonesia) terdapat poin dan uraian dimana istilah (Guru) bimbingan (dan konseling) masih digunakan sebagai “istilah standar”.

Keberadaan Bimbingan Konseling sebagai suatu profesi mempunyai suatu alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar atau landasan. Landasan filosofis bimbingan konseling memandang bahwa profesi ini diperlukan dalam rangka mewujudkan potensi-potensi yang ada pada manusia dan dalam rangka melayani keyakinan tentang hakekat bahwa manusia itu pada dasarnya dapat berkembang. Pelayanan bimbingan konseling dalam landasan sosiologisnya berpendapat bahwa individu atau sejumlah individu dalam menghadapi berbagai perubahan yang muncul, dimungkinkan ia akan menghadapi masalah dan perlu bantuan orang lain untuk memecahkan masalahnya. Sedangkan secara psikologis, pelayanan bimbingan konseling berpijak pada landasan keperluan dalam rangka membantu individu atau sejumlah individu untuk memenuhi setiap kebutuhan-kebutuhannya, dimana apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, akan dapat menimbulkan masalah pada dirinya. Menurut Prayitno (1988), dalam proses pendidikan secara luas baik di sekolah maupun di luar sekolah, banyak di temui permasalahan-permasalahan yang ditemui oleh anak-anak remaja, pemuda bahkan oleh orang dewasa. Sikap dan perilaku orang tua yang kurang menggembirakan, pengaruh televisi yang kurang mendidik, iklim kekerasan yang berjangkit di masyarakat, kelompok-kelompok sebaya yang menyimpang, penyelenggaraan pendidikan yang kurang tepat yang justru menghambat potensi-potensi peserta didik. Problem-problem (pada abad XXI) tersebut memerlukan usaha-usaha profesional yang dapat meringankannya. Profesi Bimbingan dan Konseling merupakan salah satu usaha profesional yang dimungkinkan dan diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut, sehingga individu yang bermasalah dapat terbantu karenanya (Luhur, 2007).

5

2. Konsep dan Kedudukan Bimbingan Konseling sebagai suatu Profesi

2.1. Konsep-konsep umum Profesi dan Profesional.

Pembahasan mengenai profesi bimbingan konseling perlu di dahului dengan mengemukakan konsep umum mengenai istilah profesi, profesional, profesionalitas, dan profesionalisasi. Hal ini perlu dikemukakan karena banyak orang beranggapan bahwa Bimbingan dan Konseling bukanlah suatu profesi yang sudah diakui keberadaannya.

Profesi secara umum dapat di artikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang mempunyai suatu ciri-ciri pokok tertentu, sehingga menuntut adanya suatu keahlian (Rosyidan, 1997). Profesi adalah sebuah jabatan yang mengandung komitmen diri dari para pemangkunya untuk mengabdi dan memberikan layanan publik dalam bidang keahliannya yang di dasarkan kepada regulasi yang di sepakati oleh masyarakat profesi itu (Sunaryo Kartadinata, 2004). Pekerjaan yang merupakan suatu profesi, dengan demikian tidak dapat dilakukan oleh sebarang orang; pekerjaan ini hanya bisa dilaksanakan secara baik oleh orang-orang yang terlatih dan di siapkan secara khusus untuk itu. Lieberman (dalam Rosyidan 1997), mengemukakan beberapa ciri tentang suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, sebagai berikut :

1. Para anggota profesi melaksanakan pelayanan sosial dalam bidang tertentu dan yang unik sifatnya;

2. Kinerja pelayanan sosial yang khusus itu terutama berdasar pada teknik-teknik yang bersifat intelektual;

3. Masyarakat menyerahkan kepercayaan kepada para anggota kelompok profesi yang mempunyai kualifikasi dan kewenangan untuk memberi pelayanan sosial yang khusus itu;

4. Para anggota profesi mempunyai badan pengetahuan bersama yg dapat di identifikasi dan dpt dikomunikasikan melalui proses intelektual pendidikan tinggi;

5. Menjadi anggota profesi yang kualifaid memerlukan suatu periode pendidikan spesialisasi;

6. Menjadi anggota profesi mempunyai kompetensi minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan itu sesuai dng standar seleksi, pendidikan, dan lisensi atau sertifikat;

6

7. Para anggota mempunyai rentangan otonomi yang luas dalam melaksanakan pelayanan sosial yang khusus;

8. Para anggota profesi mempunyai tanggungjawab pribadi yang luas untuk mengambil keputusan pada pemberian pelayanan sosial yang khusus itu;

9. Tekanan diletakkan kepada pelayanan untuk masyarakat, bukannya keuntungan yang bersifat ekonomi, baik pelayanan yang dilaksanakan secara kelompok, maupun yang dilaksanakan oleh para anggota secara perorangan.

10. Ukuran perilaku profesional bagi para anggota profesi ditetapkan dengan jelas dalam kode etik profesi;

11. Sepanjang karirnya, anggota dengan selalu mengambil langkah-langkah positif untuk memperbaharui kompetensinya dengan cara mengkaji kepustakaan atau penerbitan yang bersangkutan pentingnya, mengadakan penelitian, dan ikutserta dalam pertemuan-pertemuan profesi dengan rekan sejawat

Profesi Bimbingan dan Konseling adalah suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Guru Pembimbing atau Konselor yang mempunyai dasar pengetahuan, ketrampilan, nilai, dan wawasan dalam bidang profesi konseling dan pengakuan atas kemampuan serta kewenangan sebagai konselor, sikap dan pekerjaan itu diakui oleh masyarakat sebagai suatu keahlian (Suradi, 2004). Dua hal sangat berperan dalam menjalankan profesi, yaitu tanggungjawab dari pemegang/yang menjalankan profesi dan adanya pengakuan dari pengguna yang dalam hal ini adalah masyarakat.

Profesional merupakan kata sifat dari profesi. Dedi Supriadi berpendapat, bahwa profesional mengacu pada dua hal yaitu; (1) kepada orang yang menyandang suatu profesi, apakah ia profesional atau tidak, (2) penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pengertian ke dua kadang-kadang menimbulkan perdebatan antara profesional dengan nonprofesional atau amatir. Pembahasan lebih lanjut, konsep profesionalisme merujuk pada komitmern para anggotanya untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta terus menerus berusaha mengembangkan strategi dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Konsep yang tidak kalah penting dalam memahami mengenai profesi adalah konsep profesionalisasi. Konsep profesionalisasi lebih mengacu pada

7

usaha atau proses untuk mendapatkan suatu keahlian. Usaha untuk memperoleh keahlian itu dapat dimiliki baik melalui pendidikan dan latihan pra-jabatan dan/ atau setelah memangku jabatan. Dalam konsep ini, termasuk juga program seleksi, akreditasi, sertifikasi, dan lisensi. Ahmad Sanusi (1991) berkenaan dengan hal itu mengatakan bahwa konsep profesionalisasi merupakan proses yang life long atau never ending.

Pada dekade tahun 1980, tepatnya pada tahun 1984. muncul juga bimbingan karier, seiring dimuatnya dalam kurikulum 1984. Bimbingan karier sebagai pengembangan lebih lanjut dari Bimbingan dan Konseling, merupakan merupakan juga salah satu usaha pelayanan terhadap manusia. Dengan demikian semakin nyata bahwa Profesi Konseling merupakan usaha pelayanan terhadap manusia, dalam rangka ikut membina warga negara, sehingga mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Bimbingan dan Konseling merupakan bentuk organisaasi profesi yang merupakan organisasi kemasyarakatan. Nama organisasi profesi Bimbingan dan Konseling adalah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).

2.2. Kedudukan Bimbingan dan Konseling dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

2.2.1. Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas / U.U. No. 2 tahun 1989)

Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa “Pembangunan Nasional di bidang Pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta meningkatkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmani maupun rokhani berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Undang-undang ini menyebutkan bahwa, “ perhatiannya tidak terbatas pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia”.

8

Kedudukan Bimbingan dan Konseling tersirat dalam kutipan tersebut. Ketersiratan kedudukannya tampak pada pasal 1 ayat 1,3, dan 7 yang berbunyi;

“1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk mensiapkan peserta didik melalui kegiatan Bimbingan, pengajaran, dan/ atau latihan....; 3. Sistem Pendidikan Nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional......; 7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan”.

Pasal 1 tersebut menyebutkan bahwa kegiatan bimbingan sejajar dengan pengajaran; bimbingan sebagai bagian dari guru, dan kedudukan Guru Pembimbing dalam pasal 1 ini adalah sebagai pembimbing yang untuk selanjutnya disebutkan dengan Guru Pembimbing atau Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK).

Guru BK sebagai tenaga kependidikan, ikut bertanggungjawab terhadap Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu; “manusia berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rokhani, brkepribadian yg mantab serta rasa tanggungjawab dan kebangsaan (psl 4 UU No 2/89)”.

Kedudukan Guru Pembimbing sebagai bagian dari tenaga pendidik dalam UU No 2 tahun 1989 ini belum di jelaskan secara tegas, ini dapat di lihat pada pasal 27 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

“2. Tenaga Kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. 3.........tenaga pendidik yang khusus di angkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di sebut guru, dan pada jenjang pendidikan tinggi di sebut dosen”.

UU No.2 tahun 1989 pasal 27 ayat 2 dan 3 sebenarnya telah menampakkan ketersiratan dan kedudukan tenaga bimbingan sebagai bagian dari tenaga pendidik. Tenaga pendidik terdiri atas pengajar, pembimbing, dan pelatih. Tenaga pendidik merupakan bagian dari tenaga kependidikan. UU No. 2 tahun 1989 dengan demikian telah memberikan landasan konstitusional untuk pengembangan konseptual layanan Bimbingan dan Konseling, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Kemunculan UU No. 2 tahun 1989 dapat dikatakan merupakan awal pijakan pengakuan terhadap keberadaan Bimbingan dan Konseling.

9

2.2.2. Peraturan Pemerintah No. 28, 29, dan 30 tahun 1990.

Kedudukan Pembimbing, dalam UU No. 2 tahun 1989, diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1990 pasal 25 dan PP 29 tahun 1990 pasal 27 serta penjelasan pasal demi pasalnya.

“1. Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. 2. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing. 3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diatur oleh menteri (pasal 25 PP 28/90)”.

Kutipan tersebut untuk ayat 1 dan 2 bunyinya sama dengan PP 29/90 pasal 27, dengan penjelasan sebagai berikut :

“Bimbingan dalam rangka menemukan pribadi siswa dimaksud untuk membantu siswa mengenal kelebihan dan kekurangan yang ada pada dirinya. Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan dimaksud untuk membantu siswa menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial, ekonomi, budaya serta alam yang ada. Bimbingan dalam rangka merencanakan masa depan dimaksud untuk membantu siswa memikirkan dan mempersiapkan diri untuk lengkah yang dipilihnya setelah tamat belajar pada sekolah menengah serta karier di masa depan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan di sekolah (penjelasan pasal 27. PP 29/90)”.

Penjelasan Pasal 27 tersebut menunjukkan bahwa Pendidikan tanpa Bimbingan bukanlah Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No.2 tahun 1989. Keberadaan Bimbingan berarti secara hukum telah diakui serta menuntut adanya implikasi layanan Bimbingan, baik di dalam sekolah, maupun di luar sekolah (Layanan Konseling Diperluas) secara profesional.

2.2.3 Surat Keputusan (S.K) Mendikbud No.25 / O / 1995 dan Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 18 tahun 2007.

S.K Mendikbud No.25 / O / 1995, tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada ayat 5 mengenai Tugas Guru Pembimbing, disebutkan bahwa setiap Guru Pembimbing diberi tugas Bimbingan dan Konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa (Rahman, dalam Luhur, 2007). S.K.Mendikbud tersebut merujuk tidak hanya pengakuan hukum saja, tetapi lebih mendalam lagi terkait menyangkut hak dan kewajiban Guru

10

Pembimbing (Guru Bimbingan dan Konseling/GuruBK) dalam kegiatan profesinya.

Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, maka Guru (dalam hal ini termasuk Guru BK) yang dianggap berkualitas adalah guru yang memenuhi persyaratan antara lain; kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman, karya pengembangan profesi, aktif dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi baik dalam bidang pendidikan maupun sosial (Dirjen Dikti, Depdiknas, 2007), memperkokoh posisi Guru BK setara dengan Guru-guru yang lain dengan status, hak, serta kewajibannya.

Keterlibatan serta peran dari berbagai pihak sangat dituntut dalam rangka profesionalisasi Bimbingan dan Konseling, terutama dari Pemerintah serta lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan tenaga atau calon tenaga pembimbing.

Pendidikan profesional mengutamakan kemampuan penerapan ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas (ps. 4 PP 30/90). Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik / atau profesional dan sekelompok disiplin ilmu pengetahuan.....dan ....Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik/ atau profesional.........” (ps 6 ayat 5 dan 6 PP 30/90).

PP 30/30 keberadaannya memang tidak menjelaskan secara tegas, namun keberadaan pendidikan profesional bimbingan dan konseling telah tersirat di dalamnya. Keberadaan pendidikan bagi tenaga bimbingan dan konseling di beberapa Perguruan Tinggi merupakan bukti pengakuan. Pendidikan khusus bagi tenaga bimbingan dan konseling telah tersedia, mulai dari program PGSLP yang disempurnakan (1977), D3 jurusan BK (1982/1983), S 1, S 2, S 3 Jurusan BK telah juga di selenggarakan di berbagai Perguruan Tinggi, seperti; UM Malang, UPI Bandung, Unnes Semarang, dan sebagainya. Lebih lanjut telah muncul juga program Spesialisasi Konselor bagi para Sarjana BK yang dimotori oleh IKIP Padang.

Dengan demikian keberadaan Bimbingan dan Konseling secara profesional telah diakui sebagai bagian dari pendidikan. Profesi Bimbingan dan Konseling adalah merupakan bagian dari profesi dari tenaga pendidik. Beberapa poin pertanyaan khusus mengenai Bimbingan dan Konseling yang muncul berkait dengan akreditasi sekolah,

11

juga “penilaian khusus” dalam sertifikasi bagi Guru BK merupakan bukti nyata bahwa kedudukan BK sebagai suatu profesi telah diakui di Republik (Indonesia) tercinta ini.

Di Indonesia, Bimbingan (dan Konseling) telah memenuhi kriteria sebagai suatu profesi. Kriteria standar kerja diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Kurikulum 1984 yang diperkuat oleh SK MenPan No.26/89 yang dijabarkan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Kriteria lain adalah adanya Lembaga Pendidikan Khusus (Prodi BK), ada organisasi profesi, kode etik, ada imbalan, serta pengakuan dari masyarakat.

3. Bimbingan Konseling di luar setting sekolah (Layanan Konseling Diperluas)

Pada era globalisasi dengan mobilitas yang cepat, baik pada manusia maupun informasi, akan berpengaruh pada dinamika kehidupan yang mengandung dua sisi berlawanan (paradoks). Kemajuan (nilai plus) yang beriring dengan ekses negatif dari kemajuan akan melanda seluruh warga masyarakat, tidak hanya di lingkungan sekolah dan keluarga saja, tetapi juga di luar lingkungan itu. Menurut Munandir (1994), warga masyarakat di lingkungan industri, kantor-kantor (baik pemerintah maupun swasta) dan lembaga-lembaga kerja lainnya, organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan lainnya, bahkan di lembaga pemasyarakatan, rumah jompo, rumah yatim piatu atau panti asuhan, rumah sakit, dan lain sebagainya, seluruhnya tidak terhindar dari kemungkinan menghadapi masalah.

Bimbingan dan Konseling dalam pelayanan yang menjangkau daerah yang lebih luas memerlukan seorang konselor yang bersifat multidimensional (Chiles & Eiken dalam Munandir, 1994), yaitu konselor yang selain mampu bekerjasama dengan guru, administrator (sekolah) dan orangtua (siswa), juga dengan berbagai komponen dan lembaga yang ada di masyarakat secara lebih luas. Konselor yang bersifat multidimensional ini diharapkan akan mampu bekerja dalam bidang bimbingan yang tidak hanya dalam lingkup sekolah saja, namun bisa menjalankan profesinya di luar lingkup (setting) sekolah.

Bimbingan di luar setting Sekolah (Konseling Diperluas) dalam pembahasannya tidak mungkin lepas dari Bimbingan dan Konseling secara umum.

12

Hakikat Bimbingan dan Konseling di luar setting sekolah merupakan perluasan dari Bimbingan dan Konseling yang ada pada setting sekolah (perluasan dari bimbingan sebagaimana yang telah diselenggarakan pada saat ini yaitu di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling oleh karenanya tetap menjadi pijakan, bagi para pelaksananya, terutama bagi Guru BK dan Konselor.

Konselor dan / atau Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam lingkungan yang lebih luas (dalam Bimbingan dan Konseling Diperluas) akan berada juga di tempat-tempat yang dulunya belum terjangkau oleh pekerjaan profesional bimbingan dan konseling. Konselor seperti ini benar-benar menjadi ahli yang memberikan bantuan terhadap orang yang memerlukannya pada tahap perkembangan tertentu, membantu mereka mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari kondisi dan apa yang sudah mereka miliki, membantu mereka menangani hal-hal tertentu agar lebih efektif, membantu melakukan evaluasi serta merencanakan tindak lanjut atas langkah-langkah yang telah diambil, serta membantu lembaga atau organisasi agar lebih efektif. Bidang Kerja konselor masa depan menurut Prayitno ada di semua bidang kehidupan mengabdikan peranan dan jasanya untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan sumber daya manusia, membantu individu warga masyarakat dari berbagai umur, mencegah timbulnya masalah dan mengentaskan berbagai masalah yang dihadapi warga masyarakat, dan menjadikan tahap perkembangan yang mereka jalani menjadi optimal (Prayitno dalam Munandir, 1994).

Guru Bimbingan dan Konseling dan/atau Konselor dalam memberikan jasa/pelayanannya dapat bernaung dibawah lembaga swasta (praktik swasta) yang dibentuk sendiri bersama rekan sejawat, dibawah perusahaan/bisnis, kantor-kantor (baik pemerintah maupun swasta), rumah jompo, panti asuhan, rumah sakit, bahkan di lembaga pemasyarakatan. Modifikasi pelaksanaan pelayanan tentu diperlukan terutama dalam pendekatannya sesuai dengan lingkup/latar (setting)- nya, sehingga dimungkinkan setting yang satu (misalnya; setting rumah sakit) akan tidak sama dengan setting yang lainnya (misalnya; setting lembaga pemasyarakatan); tentu saja dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip dasar bimbingan dan konseling itu sendiri.

13

P e n u t u p

Bimbingan dan Konseling merupakan layanan yang diberikan kepada manusia sebagai suatu bentuk bantuan sistematis yang dilakukan secara profesional. Pemberian bantuan dimaksudkan agar seseorang (individu) dapat melakukan penyesuaian diri terhadap lingkungannya secara keseluruhan agar mencapai perkembangan yang optimal yang bermuara pada keberhasilan dalam hidup..

Kegiatan Bimbingan Konseling di Indonesia telah mendapatkan pengakuan sebagai salah satu profesi yang diakui oleh masyarakat (khususnya di Sekolah maupun di Perguruan Tinggi). Pengakuan secara hukum telah diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, baik melalui Undang-undang (U.U), Peraturan Pemerintah (P.P), maupun Peraturan Menteri (Permen).

Profesi Bimbingan dan Konseling, mengikuti perkembangan globalisasi telah mencapai suatu perluasan. Bimbingan Konseling sekarang ini tidak hanya melulu ada di sekolah, namun telah melebarkan sayapnya pada profesi Bimbingan di luar setting sekolah yang sering juga disebut sebagai Konseling Diperluas

DAFTAR RUJUKAN

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah - Depdiknas. ,(2007), Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Evaluasi Diri Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah . Jakarta.

Ditjen Dikti – Depdiknas., (2008), Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Jakarta.

Jumarin, M., (2002), Dasar-dasar Konseling Lintas Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kartadinata, Sunaryo., (1991), Tantangan, Peluang, dan Arah Peningkatan Unjuk Kerja Profesional Petugas Bimbingan dalam Sistem Pendidikan Nasional, Makalah disampaikan pada Konvensi dan Konggres Nasional IPBI.

_______., (2004), Standardisasi Profesi Konseling di Indonesia. Makalah Konvensi Nasional II Divisi-divisi ABKIN. Malang. 12 – 14 Agustus 2004.

Prayitno., (1987), Profesionalisasi Konseling dan Pendidikan Konselor, Jakarta: P2LPTK.

_______., (1990), Profesionalisasi Konseling, Makalah disampaikan pada Diskusi Profesional Tenaga Kependidikan FPS IKIP Bandung.

Prayitno dan Erman Amti., (1994). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Proyek Pembinaan dan Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Rosyidan., (1997), Konselor sebagai Jabatan Profesional : Tinjauan Teori. Makalah Konggres dan Konvensi Nasional bersama Divisi-divisi IPBI (IBKON, IGPI, ISKIN, IDPI, IIBKIN). Purwokerto. 11 – 14 Desember 1997.

Shertzer, Bruce., and Stone, Shelley C, (1981), “The School Counselor.” Fundamentals of Guidance. Fourth Edition. Boston: Houghton Mifflin Company

Suradi SA., (2004), Arah Baru Profesi Bimbingan dan Konseling serta Implikasinya bagi Pelaksanaan Tugas Dosen Pembimbing (Konselor) di Perguruan Tinggi, Makalah Konvensi Nasional II Divisi-divisi ABKIN. Malang. 12 – 14 Agustus 2004.

Whiteley, J.M & Fretz, B.R., (1978), The Present and Future of Counseling Psychology, Monterey, California: Brooks/Cole Publishing Company.

Wicaksono, Luhur.,(2007),Bimbingan dan Konseling menjawab Tantangan Abad XXI. Makalah disampaikan pada Lokakarya Pengembangan Program Pendidikan Profesional Konselor sebagai Upaya Menanggapi Tuntutan Sekolah. Kerjasama Jur IP-FKIP UNTAN dengan Program HED Ditjen Dikti-Depdiknas. Pontianak 27 – 29 September 2007.

14